Kata Menkominfo Soal iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika), Budi Arie Setiadi, memberikan saat ini telah memberikan tanggapan mengenai kabar tertundanya peluncuran iPhone 16 di Indonesia.

Bagi yang belum tahu, salah satu kendala utama yang dihadapi oleh Apple adalah pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat penting bagi perusahaan asing untuk menjual produknya di Tanah Air.

Meskipun ada opsi bagi Apple untuk memenuhi nilai TKDN dengan membangun pabrik di Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum bersedia melakukan investasi manufaktur.

BACA JUGA:

Budi Arie membandingkan kebijakan Indonesia dengan Vietnam, yang menawarkan insentif pajak besar-besaran, termasuk tax holiday selama 50 tahun dan bebas pajak tanah, dengan syarat Apple mempekerjakan 200 ribu orang.

Menkominfo mengakui bahwa insentif tersebut sulit diterapkan di Indonesia karena akan memberikan dampak besar bagi industri dalam negeri. “Kita tidak bisa bersaing dengan negara tetangga yang begitu agresif memberikan insentif,” ujar Budi Arie.

Selain itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga meminta Apple untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia agar bisa memenuhi persyaratan TKDN dan meluncurkan iPhone 16.

Saat ini, Apple telah berinvestasi sebesar Rp 1,48 triliun, dari total komitmen Rp 1,71 triliun. Dengan adanya kekurangan investasi sekitar Rp 240 miliar, Apple masih harus melengkapi kewajiban investasinya agar bisa mendapatkan izin untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

iPhone 16 sendiri sudah diluncurkan di beberapa negara dengan harga mulai dari USD 1.099 atau sekitar Rp 17.200.000, diperkirakan akan masuk ke pasar Indonesia setelah semua persyaratan terpenuhi.

Namun, hingga saat ini, proses pengurusan sertifikasi TKDN masih dalam tahap perpanjangan, dan Apple diharapkan segera menyelesaikan komitmen investasinya.

BACA JUGA:

Dengan adanya tantangan tersebut, Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus tetap menjaga aturan yang ada demi melindungi industri lokal. Penundaan ini bukan hanya soal kebijakan semata, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem yang adil bagi semua investor. [FY/IF]

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI