Telset.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerjasama dengan Qualcomm ingin menekan angka ponsel ilegal di Indonesia. Ide yang muncul adalah dengan melakukan pengawasan IMEI dari ponsel pintar. Lalu, kapan pengawasan ini dimulai?
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pihak Kemenperin dan Qualcomm masih harus membutuhkan waktu untuk mendata dan membuat datar IMEI tersebut.
“Kira-kira sekitar enam bulan lagi lah baru akan bisa diterapkan (pengawasan IMEI),” ujar Putu di lokasi seminar ‘Bangga Produk TI Indonesia, Indonesia Bisa’ di Balai Kartini Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Dia menjelaskan, dalam mengumpulkan dan merapikan data ini tidaklah mudah. Pasalnya, nanti data ini akan diakses oleh beberapa pihak pemerintah di Indonesia untuk menjalankan tugas mereka masing-masing.
“Kan nanti yang pakai tidak cuma Kemenperin saja. Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi, Kepolisian, dan pihak lainnya juga perlu mengakses basis data IMEI tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menperin Airlangga Hartarto mengatakan salah satu cara yang efektif untuk memantau peredaran ponsel pintar ilegal di Indonesia adalah dengan mengawasi nomer IMEI yang pasti ada di setiap ponsel pintar.
“Kalau tidak ada di daftar, kan kita bisa beri peringatan,” ujar Airlangga. [NC]