Tidak Berstatus BUT, Facebook, dkk Terancam Diblokir

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah tidak mau para pemain over-the-top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Line, dll, mengeruk keuntungan di Indonesia tanpa membayar pajak. Untuk itu, pemerintah akan memaksa para pemain OTT asing tersebut membentuk badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pemerintah mengatakan tidak ingin para pemain OTT asing hanya membuka kantor cabang saja di Indonesia, melainkan harus berbadan usaha di Indonesia. Para pemain OTT juga bisa membentuk badan usaha patungan (joint venture/JOV) atau bisa juga memilih bekerja sama dengan operator seluler.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi untuk diterbitkannya peraturan menteri berkaitan dengan kewajiban badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.

“Kita akan serius kejar OTT asing. Maret nanti akan keluar Peraturan Menteri (Permen). Dengan itu, adan ada payung hukumnya jadi kita enak bergeraknya. Kalau andalkan aturan yang sekarang kenanya sepotong-sepotong,” jelas Menkominfo Rudiantara.

Rudiantara mengatakan, bahwa pemerintah memiliki alasan untuk memaksa para pemain OTT membuka BUT di Indonesia. Ada dua alasan, yakni pertama soal masalah perlindungan terhadap konsumen di Indonesia, dan yang kedua terkait soal pajak.

“Sekarang kita punya Facebook, Twitter, data pengguna dipakai untuk apa saja, kalau ada penyalahgunaan mau komplain kemana,” ujar Rudiantara.

Menurutnya peraturan yang dibuat sebagai bentuk perlindungan konsumen. Selain itu, upaya tersebut juga bisa menarik potensi pajak yang tidak terserap karena selama ini OTT tidak berbadan hukum di Indonesia

Menkominfo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghitung potensi pajak di dunia digital sangat besar. Perhitungan itu didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan digital yang dilakukan oleh baik individu maupun perusahaan di Indonesia tahun 2015 yang mencapai USD 430 juta.

“Dari jumlah itu, 70% dikuasai oleh OTT asing. Kalau misalnya kena PPn 10% sudah USD 43 juta, belum PPh badan. Mereka selama ini bayar pajaknya di luar, tidak fair dong,” ujarnya.

Pemerintah sudah membuat peraturan yang mengatur kewajiban para pemain OTT memiliki badan usaha tetap di Indonesia. Rencananya peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada bulan Maret nanti. Di dalamnya juga mengatur soal masa transisi bagi OTT agar bisa memenuhi kewajiban tersebut.

“Punishment kalau nggak dipenuhi, teknisnya gampang, nanti diblokir dari operator,” kata Menkominfo.

Rudiantara menambahkan, meskipun kebijakan ini mungkin memberatkan, tapi pemerintah berharap para pemain OTT asing mau mematuhi aturan di Indonesia. “Karena di negara lain juga melakukan aturan ini, masa di Indonesia nggak mau,” tandasnya.

Sementara itu, Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan menambahkan, telah mensosialisasikan rencana tersebut kepada sejumlah perusahaan digital dunia.

Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan pemerintah seperti saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Silicon Valley pekan lalu. “Semacam pendekatan bisnis,” kata Teten.[HBS]

 

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI