Judol Merajalela, Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) semakin memperketat pengawasan terhadap sistem pembayaran digital. Ini dilakukan dalam upaya memerangi judi online yang semakin merajalela di Indonesia.

Langkah ini tidak hanya mencakup pemutusan akses terhadap platform judi online, tetapi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memblokir layanan pembayaran yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, evaluasi total terhadap tiga komponen utama dilakukan untuk menghentikan penyebaran judi online.

BACA JUGA:

Komponen tersebut meliputi sistem pembayaran, gateway pembayaran, dan pinjaman online. Penertiban terhadap pinjaman online juga menjadi fokus utama karena berpotensi digunakan untuk mendanai kegiatan judi online.

Perlu diketahui bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap lebih dari 2,8 juta situs dan konten yang berhubungan dengan judi online.

Selain itu, sebanyak 32 situs yang berfungsi sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang juga telah diblokir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkominfo untuk memutus rantai perputaran uang dalam judi online yang diperkirakan mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024.

Lebih lanjut, sebagaimana dilansir Viva, Kemenkominfo juga memutus akses Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao, Filipina, serta membatasi penggunaan VPN gratis yang sering digunakan oleh pelaku judi online untuk mengakses situs-situs terlarang.

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius, terutama bagi masyarakat kelas bawah yang menjadi korban utama dari praktik ini.

Dalam data yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 80 persen pemain judi online berasal dari masyarakat kelas bawah. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena judi online tidak hanya menguras harta masyarakat, tetapi juga menambah beban sosial ekonomi.

Kemenkominfo juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 5K dalam memberantas judi online, yaitu kepedulian, komitmen, keberanian, konsistensi, dan kebal godaan.

Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam memastikan masyarakat terhindar dari dampak negatif judi online dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:

Dengan berbagai langkah tegas yang diambil oleh Kemenkominfo, diharapkan judi online dapat diberantas secara efektif, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari dampak buruknya.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya judi online dan menjauhkan diri dari aktivitas yang dapat merugikan masa depan mereka.

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI