Jelang Pilkada, Bawaslu Ajak Facebook dkk Berantas Hoax

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan beberapa platform internet akhirnya bekerjasama untuk melawan hoax dan ujaran kebencian di internet selama proses Pilkada 2018.

“Ini momentum bagi kami dengan platform internet untuk menangkal hoax dan konten negatif untuk sambut pemilu,” kata Ketua Bawaslu, Abhan saat acara Deklarasi Indonesia Bebas Hoax pada Pilkada 2018 di kantor Bawaslu, Rabu (31/01/2018).

Dijelaskannya, saat ini media sosial yang memuat konten negatif seperti ujaran kebencian atau berita hoax dapat mencederai proses Pilkada. Padahal, pesta demokrasi masyarakat Indonesia tersebut merupakan salah satu cara untuk penguatan demokrasi di Tanah Air.

Sementara itu menurut Ketua KPU, Arief Budiman, pihaknya ingin mencegah hilangnya kepercayaan kepada penyelenggara dan para peserta Pemilu hanya karena maraknya konten negatif di internet, khususnya media sosial. Itu karena, saat ini internet dapat meningkatkan sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik hanya dalam waktu singkat.

“Salah satu ukuran bahwa Pemilu itu baik atau tidak berdasarkan tingkat kepercayaan. Jika tidak baik, maka banyak yang berprasangka buruk pada kita,” jelas Arief.

“Hari ini bisa jadi momentum bagi kita semua untuk sama-sama perangi hoax yang beredar dan digunakan oleh pihak yang tak ingin Pemilu berjalan dengan baik,” sambungnya.

Senada dengan keduanya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyatakan bahwa jika ada akun yang melanggar aturan yang berkaitan dengan aturan Pemilu, diwajibkan untuk segera diblokir oleh platform yang nyatakan deklarasi.

“Saya sampaikan kepada platform, ada akun yang melanggar aturan yang berkaitan regulasi Pemilu, tolong dilakukan pemblokiran,” tegas Rudiantara.

“Tidak ada alasan bagi platform untuk tidak lakukan keinginan Bawaslu nanti,” lanjutnya.

Total ada 9 platform internet yang lakukan deklarasi bersama Bawaslu, KPU dan Kominfo. Diantaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Telegram, BBM, LINE, BIGO Live, Live Me, dan Metube.

“Siap bekerjasama menyediakan literasi, edukasi dan sosialisasi untuk melawan hoax, informasi meynesatkan dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan sara dalam Pilkada 2018. Siap mendukung pemerintah dan penyelenggara Pemilu dalam penangangan atas konten internet yang melanggar aturan perundang-undangan,” demikian potongan deklarasi tersebut yang disampaikan langsung oleh GM Business Development Commerce & Payment BBM Indonesia, Anando Wicaksono. (FHP/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI