Ini yang Terjadi Jika Tidak Registrasi Kartu Prabayar

Telset.id, Jakarta – Hari ini, Rabu 28 Februari 2018 adalah batas masyarakat pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, Rabu tanggal 28 Februari 2018 akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.

“Untuk itu masyarkat diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar,” ujar Ramli dalam keterangannya kepada Telset.id di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Lebih lanjut Ramli menjelaskan konsekuensi masyarakat jika tidak registrasi sampai dengan batas akhir  28 Februari maka akan dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap.

[Baca Juga : Isu Produk Asing, Menkominfo: Jangan Salahkan E-commerce]

“Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” jelas Dirjen Ramli

Dirjen PPI Ahmad M. Ramli menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.

“Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas Whatsapp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman,” ujarnya. (MS)

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI