Ini Pandangan Pemerintah Soal MVNO

Telset.id, Jakarta – MVNO atau Mobile Virtual Network Operation adalah salah satu model dari network sharing yang digadang-gadang dapat memberikan keuntungan serta efisiensi yang cukup tinggi. MVNO juga menjadi salah satu model yang dinilai tepat untuk diimplementasikan di Indonesia. Lantas bagaimana pandangan pemerintah tentang MVNO?

Seperti diketahui, dalam MVNO, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi atau operator mobile memberikan layanan komunikasi bergerak kepada pelanggannya tanpa harus memiliki infrastruktur jaringan sendiri.

MVNO melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi melalui pola MOU atau Minutes of Use, yang berarti membayar menit atau lamanya komunikasi yang digunakan oleh pelanggan. Dalam skema MVNO terdapat pemisahan tanggung jawab antara penyedia jaringan (network provider) dan penyedia layanan (service provider).

[Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tentang MVNO]

Saat ini, network sharing telah diimplementasikan oleh dua operator besar di Indonesia yakni XL Axiata dan Indosat Ooredoo, dengan menggunakan skema MORAN.

Namun, menurut Presiden Direktur XL, Dian Siswarini, kalau bicara soal network sharing itu menyangkut tentang efisiensi, bukan siapa untung atau rugi.

“Skema MORAN kurang joss, efisiensi yang ditawarkan hanya menghemat 20% sampai 30% belanja modal,” ungkap Dian beberapa waktu lalu pada acara Gathering XL.

Jika tadi tanggapan dari pihak operator, lalu bagaimana tanggapan dengan pihak regulator? Kementerian Kominfo selaku regulator mengungkapkan bahwa MVNO sejalan dengan kebijakan efisiensi industri.

“Soal kebijakan MVNO akan sejalan dengan kebijakan efisiensi industri (Active Sharing) sampai pada konsolidasi industri,” ucap Menkominfo Rudiantara kepada Tim Telko.id lewat pesan singkatnya, Kamis (10/3/2016).

Pria yang sering disapa Chief RA ini juga mengungkapkan, bahwa prinsip kebijakan MVNO adalah meningkatkan pelayanan sekaligus efisiensi industri. Namun ia mengatakan bahwa saat ini belum ada skema MVNO yang diterapkan oleh operator di Indonesia yang menggelar network sharing.

Hadirnya MVNO diyakini akan membawa potensi bisnis yang cukup luas. Penyedia jaringan dipastikan dapat menarik segmen pasar baru, sehingga bisa mengoptimalkan kapasitas jaringan yang ada.

Dengan menggunakan kapasitas jaringan yang tersisa dapat diberdayakan lewat pola MVNO. Bahkan bukan tidak mungkin MVNO juga mengembangkan sistem jaringan tersendiri. Lepas dari potensi positifnya, MVNO juga bisa berdampak negatif jika tidak diatur dengan baik.

Sementara itu, saat disinggung mengenai pola lisensi regional untuk operator seluler, seperti halnya frekuensi 2.3 Ghz yang digunakan oleh Bolt!, Chief RA menyebutkan bahwa rencana alokasi spektrum frekuensi ini untuk cakupan nasional dengan alasan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi melalui skala ekonomi.[AK/HBS]

SourceTelko.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI