Ini Kesepakatan Menkominfo dengan Bos Telegram

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Setelah sempat diblokir, layanan Telegram pada hari ini, Kamis (10/8/2017) resmi dibuka kembali. Selain membuka pemblokiran Telegram, ada beberapa kesepakatan yang telah diputuskan Kementerian Kominfo dan pihak Telegram.

Tanggal 14 Juli lalu, pihak Kementerian Kominfo telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.

[Baca juga: Blokir Dicabut, Telegram Sudah Bisa Digunakan Kembali]

Hal itu dilakukan karena Telegram memuat banyak channel yang bermuatan konten radikalisme, terorisme, dan konten negatif lainnya. Atas kasus itu pun akhirnya CEO Telegram, Pavel Durov meminta maaf kepada pemerintah Indonesia dan beberapa waktu yang lalu pun berkesemaptan untuk menemui Menkominfo, Rudiantara untuk membahas hal tersebut.

“Kita sudah bicarakan tentang isu ini (dengan CEO Telegram), dan telah disepakati beberapa hal,” kata Rudiantara di Gedung Kemkominfo, di Jakarta, Kamis (10/08/2017).

Kesepakatan tersebut antara lain Telegram akan merekrut perwakilan yang bertugas sebagai “jembatan” ketika pihak Indonesia ingin berkomunikasi dengan Telegram. Kesepakatan selanjutnya adalah secara sistem Telegram berjanji akan melakukan penyaringan di sistem mereka untuk mencari konten negatif.

“Mereka berjanji akan membuat script untuk melakukan filtering di platform mereka,” ucap menteri yang biasa disapa Chief RA itu.

Kesepakatan selanjutnya, menurut Rudiantara, akan dibuat Standar Operating Procedure (SOP) jika masih ada konten-konten yang bermuatan radikalisme, terorisme, dan konten negatif lainnya di Telegram.

“Seperti kepada siapa harus menghubungi, bagaimana caranya, komunikasinya seperti apa, dan solusi dari permasalahannya akan dilakukan di hari yang sama,” jelas Rudiantara.

[Baca juga: Akui Salah, Bos Telegram Minta Maaf ke Menkominfo]

Menurutnya, setiap ada aduan dari masyarakat di situs resmi Kominfo, maka di hari yang sama pula akan segera diproses jika benar-benar mengandung konten-konten negatif khususnya radikalisme, terorisme, dan lainnya. (FHP/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI