Ini Jawaban Indosat Soal Tudingan Praktik Kartel

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil Indosat Ooredoo dan XL Axiata atas dugaan kartel saat membentuk perusahaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy. Menanggapi hal tersebut, pihak Indosat angkat bicara.

Indosat Ooredoo menyatakan hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari pihak KPPU terkait dengan laporan dugaan praktik kartel isu yang dilakukannya bersama XL saat membentuk perusahaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

“Dugaan praktek kartel yang ditujukan kepada Indosat Ooredoo adalah tidak benar karena kami tidak pernah melakukan praktik kartel dalam bentuk apapun dalam menjalankan bisnis kami. Indosat Ooredoo tidak pernah melakukan kesepakatan dengan XL dalam bentuk apapun terkait dengan dugaan praktek kartel tersebut,” kata Deva Rachman, Group Head Corporate Communications pada keterangan persnya (14/10/2016).

Indosat juga menegaskan, sebagai perusahaan publik, mereka selalu berupaya untuk mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate dan public governance dalam melayani pelanggan dan masyarakat di Indonesia.

[Baca juga: Diduga Kartel, XL dan Indosat Dilaporkan ke KPPU]

Sebelumnya, KPPU menyatakan akan segera memanggil Indosat Ooredoo dan XL Axiata atas dugaan kartel saat membentuk perusahaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

“Kami akan segera memanggi XL dan Indosat pada minggu ini atau paling telat minggu depan. Surat pemanggilan sudah kami kirimkan kepada kedua perusahaan tersebut,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf.

Syarkawi mengungkapkan, pemanggilan kedua operator ini karena adanya tiga indikasi yang mengarah ke praktek kartel, dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pemanggilan Indosat dan XL ini dasarnya karena kami melihat ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction,” ujarnya.

Yang dimaksud price fixing adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga. Sedangkan, market allocation artinya kedua perusahaan bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sementara output restriction adalah kedua perusahaan bisa mengatur pasokan bersama-sama.

Menurutnya, KPPU melihat ada indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sebab, di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.

“Mereka (Indosat dan XL) bertindak sebelum ada payung hukumnya. Jadi akan kita dalami lebih lanjut apakah tindakan ini memang terencana atau tidak,” tutur Syarkawi.

Seperti diketahui, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan ini sejak beberapa bulan lalu, dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016.

[Baca juga: Makin Mesra, XL & Indosat Bikin Perusahaan Patungan]

Di perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham.

Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.[HBS]

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI