Ini Aturan Baru Kemenhub untuk Uber dkk

Telset.id, Jakarta – Setelah sempat menjadi polemik yang berujung demo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya secara resmi mengeluarkan peraturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Permen yang dikeluarkan Kemenhub ini mengatur angkutan tidak dalam trayek, seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata, dan lainnya. Sementara taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai UU No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4.

Penyelenggaraan taksi online atau angkutan berbasis aplikasi dijelaskan lebih lanjut dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.

Disitu disebutkan bahwa perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek, diperbolehkan memakai aplikasi. Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.

Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh dicantumkan dalam aplikasi, asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Jika perusahaan angkutan umum, seperti taksi bekerja sama dengan perusahaan aplikasi, maka perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan. Artinya, perusahaan aplikasi tidak boleh mengatur tarif, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Perusahaan penyedia aplikasi, misalnya Uber dan Grab dengan layanan GrabTaxi, juga diwajibkan memberi akses monitoring pelayanan, data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data semua kendaraan dan pengemudi, dan alamat kantornya sendiri.

Perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti ketentuan pengusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 Tahun 2016.

Aturan tersebut antara lain mewajibkan perusahaan aplikasi mendirikan badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi.

Perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek. Syaratnya antara lain mesti memiliki minimal lima kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pul dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Aturan ini berlaku efektif dalam waktu enam bulan mendatang. Permen Nomor 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu dan mulai berlaku pada September 2016.

Saat ini pihak Kemenhub sedang melakukan sosialisasi mengenai Permen 32 Tahun 2016. Regulator transportasi di Indonesia ini berharap, dengan adanya aturan baru ini akan dapat mewujudkan transportasi aman dan nyaman untuk masyarakat.

Permen No 32 Tahun 2016 berlaku sebagai pengganti Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. [HBS]

SourceKemenhub

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI