Hari Kedua, Registrasi Kartu SIM Capai 30 Juta Nomor

Telset.id, Jakarta – Programa registrasi kartu SIM prabar telah dimulai sejak Selasa kemarin (31/10). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa antusias masyarakat Indonesia untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar dinilai sangat tinggi.

“Per tanggal 1 November 2017 pukul 16.30, sudah ada 30.201.602 nomor kartu SIM diregistrasi,” ujar Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli saat menggelar konferensi pers di kantor Kominfo, Rabu (1/11/2017).

[Baca juga: Sudah 9 Juta Nomor yang Registrasi SIM Card]

Ramli menegaskan, program registrasi ulang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan, dan keamanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada maksud lain kecuali hal yang disebutkan di atas.

“Yang paling penting program ini juga untuk mendukung transaksi online. Kalau masyarakat ada yang melakukan transaksi online, toko online, transportasi online, maka registrasi dengan identitas yang benar akan mendukung ekonomi digital dan semacam itu,” jelanya.

Ia mengaku pihak Kominfo dan semua operator seluler cukup terkejut dengan tingginya angka registrasi yang masuk selama dua hari ini. Menurutnya, kemungkinan karena masyarakat banyak yang khawatir kalau tidak segera registrasi maka kartunya akan diblokir.

“Kami sekali lagi tegaskan di sini bahwa tanggal dimulainya registrasi adalah 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Tapi kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 28 Februari, sebaiknya (registrasi) dari sekarang,” ujar Ramli.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan bahwa pemerintah dan operator telah berkomitmen untuk menyukseskan program ini secara nasional. Salah satu bentuknya adalah dengan melakukan asosiasi.

“Selain melalui informasi di situs resmi dan akun media sosial, operator juga akan mengirimkan SMS blast untuk mengingatkan registrasi. Sekali lagi, program ini demi ketertiban dan kenyamanan jalannya layanan seluler agar lebih baik lagi,” ujar Merza.

Merza juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran secara serentak di awal masa pendaftaran, karena waktunya masih cukup panjang hingga tanggal 28 Februari mendatang.

“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak berbondong-bondong melakukan registrasi di awal-awal masa pendaftaran ini. Waktu kita masih hingga 28 Februari,” ujar pria yang juga menjabat sebagai direktur utama Smartfren itu.

Seperti diketahui, untuk melakukan registrasi, pelanggan diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Perlu diperhatikan, Anda tidak perlu memasukan nama Ibu kandung saat melakukan pendaftaran baru maupun melakukan pendftaran ulang.

[Baca juga: Tenang! Registrasi SIM Card Masih Sampai 28 Februari 2018]

Untuk pelanggan baru, registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

Perlu di ingat, untuk mendaftarkan ulang, pastikan nomor NIK dan KK yang Anda pegang sudah tervalidasi oleh Dirjen Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI