Telset.id, Jakarta – Seorang hakim di Amerika Serikat, dalam sebuah keputusan, menyatakan bahwa Google telah melakukan monopoli dalam pasar pencarian internet.
Keputusan ini merupakan bagian dari kasus antitrust besar yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS dan beberapa negara bagian terhadap raksasa teknologi tersebut.
Menurut laporan dari Engadget pada Rabu (07/08/2024), hakim tersebut menemukan bahwa Google secara ilegal mempertahankan dominasinya dalam pencarian internet dengan menggunakan taktik yang dianggap merugikan persaingan.
BACA JUGA:
- Terungkap, Apple Pakai Teknologi Google untuk Apple Intelligence!
- Mark Zuckerberg: Persetan dengan Platform yang Tertutup
Google sendiri sebenarnya telah lama menjadi target kritik terkait dominasi pasar pencariannya. Tuduhan utama dalam kasus ini adalah bahwa Google menggunakan posisinya untuk menekan persaingan dan mempertahankan monopoli, termasuk melalui perjanjian eksklusif dengan produsen perangkat dan operator jaringan untuk menjadikan Google sebagai mesin pencari default.
Praktik-praktik ini diduga membatasi akses pengguna terhadap mesin pencari alternatif dan merugikan pengiklan serta konsumen.
Dalam pembelaannya, Google berargumen bahwa kesuksesannya adalah hasil dari produk yang superior dan pilihan konsumen, bukan dari perilaku anti-persaingan. Perusahaan ini juga menunjukkan bahwa pasar pencarian adalah dinamis dan bahwa konsumen bebas untuk memilih mesin pencari lain, seperti Bing atau DuckDuckGo. Namun, argumen ini tidak cukup untuk meyakinkan hakim.
Keputusan ini bisa berdampak besar bagi industri teknologi dan pasar pencarian secara keseluruhan. Jika keputusan ini ditegakkan, Google mungkin harus merubah beberapa praktik bisnisnya yang telah menjadi standar industri selama bertahun-tahun.
Selain itu, keputusan terkait monopoli Google juga dapat membuka jalan bagi tindakan antitrust lebih lanjut terhadap perusahaan teknologi besar lainnya yang dianggap memiliki dominasi pasar yang tidak sehat.
Tantangan hukum terhadap perusahaan teknologi besar bukanlah hal baru. Pada tahun-tahun terakhir, kita telah menyaksikan sejumlah kasus antitrust yang melibatkan perusahaan seperti Apple, Amazon, dan Facebook.
Menurut laporan dari Crunchbase, industri teknologi di AS juga mengalami gelombang PHK besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir, dengan lebih dari 77.000 pekerja dipecat pada tahun 2024 saja. PHK ini sering kali disebabkan oleh penurunan performa keuangan dan restrukturisasi internal, yang menunjukkan tekanan yang dihadapi oleh perusahaan teknologi besar.
BACA JUGA:
- Rilis 2026, iPhone 18 Pro Akan Punya Kapasitas Penyimpanan 2TB?
- Harap Bersabar! Apple Intelligence Mungkin Tidak Ada di iOS 18
Dengan keputusan ini, masa depan Google dan industri teknologi secara keseluruhan bisa mengalami perubahan signifikan. Keputusan ini juga mejadi tanda bahwa pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar semakin ketat, dan mereka harus lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis agar tetap mematuhi hukum persaingan.