Telset.id, Jakarta – Google menjadi sorotan karena dituding telah “ngemplang” pajak di Indonesia. Pemerintah menegaskan, bahwa meski Google sebagai over the top (OTT) paling besar dan banyak penggunanya di Indonesia tetap harus bayar pajak.
Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat ditemui di sela- sela acara “Seminar Indonesia Technology Forum” di Balai Kartini, Kamis (19/1/2017). Menkominfo mengatakan telah melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas soal pajak Google.
“Tentunya masyarakat Indonesia sangat berterima kasih pada Google karena manfaatnya banyak. Tapi siapapun OTT yang berbisnis di Indonesia harus membayar pajak,” ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.
Akan tetapi Menkominfo belum berani berbicara banyak soal menanggapi pajak Google. Menurutnya kebijakan fiskal merupakan hal yang ditangani oleh Kementerian Keuangan dan diharapkan Google mau membayar pajaknya kepada Indonesia.
“Intinya bayar pajak itu harus, sekarang tinggal bagaimana Kemenkeu menjalankan regulasi yang ada terkait pajak,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah meminta Google Asia Pacific Pte. Ltd., perusahaan induk Google Indonesia, untuk segera menyepakati pembayaran pajaknya sesuai ketentuan. Dengan memiliki entitas fisik di Indonesia, Google merupakan bentuk usaha tetap (BUT) yang harus membayar pajak. (MS/HBS)