Telset.id, Jakarta – Google kembali harus menghadapi kenyataan pahit karena mendapatkan denda karena dinilai melanggar peraturan antitrust. Kali ini, Uni Eropa menjatuhkan denda terhadap Google sebesar 2,42 miliar Euro, atau sekitar Rp 36 triliun.
Keputusan denda ini sendiri dilakukan karena perusahaan asal Amerika ini melakukan pelanggaran peraturan terkait antiturst yang berlaku di Eropa. Hal ini mencuat setelah pihak penyelidik melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut selama tujuh tahun terakhir.
“Google menyalahgunakan dominasi pasar sebagai mesin pencari dengan mempromosikan hasil perbandingan harga pribadi mereka dalam hasil pencarian, dan merugikan pesaing mereka,” ujar EU Competition Commisioner Margrethe Vestager, seperti dikutip dari laman Ubergizmo.
Inspeksi utama dari kasus ini adalah Google Shopping, yang merupakan sebuah fitur yang membandingkan harga yang tertanam dalam mesin pencari Google. Hal ini dikarenakan Google dianggap mempersulit pesaing untuk mendapatkan trafik ke situs mereka karena mengutamakan fitur perbandingan harga mereka sendiri yang membuat rugi para pesaingnya.
Selain dikenakan denda, Google juga diminta mengubah cara algoritma pencarian mereka dalam menentukan peringkat situs dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang sama pada layanan perbandingan harga lain.
Jika Google tidak memenuhi permintaan ini, maka mereka akan dikenakan denda per hari. [NC]