Gegara Pelanggaran Data, Meta Didenda Pemerintah Nigeria Rp33 Miliar

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pada tanggal 20 Juli, pemerintah Nigeria menjatuhkan denda sebesar $2,2 juta (sekitar Rp33,5 miliar) kepada Meta. Perusahaan induk Facebook dan WhatsApp  dikenai denda lantaran  pelanggaran privasi data.

Menurut laporan dari The Associated Press, denda ini diberikan setelah penyelidikan yang mengungkap pelanggaran Meta terhadap undang-undang perlindungan data dan hak konsumen di Nigeria.

Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) juga telah menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa pelanggaran serius yang telah dilakukan oleh Meta.

BACA JUGA:

Pelanggaran tersebut termasuk pembagian data pengguna Nigeria tanpa izin, perampasan hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, keterlibatan dalam praktik diskriminatif, dan penyalahgunaan dominasi pasar.

CEO FCCPC, Adamu Abdullahi, menyatakan bahwa komisi merasa puas dengan bukti yang telah dikumpulkan dan menyebutkan bahwa Meta memiliki banyak kesempatan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Abdullahi menambahkan bahwa “Komite kini telah mengeluarkan keputusan akhir dan menghukum Meta.”

Denda ini juga akan mengikuti denda lain yang diterima Meta pada bulan lalu. Pada bulan Juni, Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) mengenakan denda sebesar €3,5 juta (sekitar Rp57,7 miliar) kepada Meta karena praktik bisnis yang tidak adil.

Investigasi AGCM mengungkap bahwa Meta tidak secara eksplisit meminta persetujuan pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan data mereka untuk tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.

Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna untuk menentang akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan.

BACA JUGA:

Meskipun Meta telah memperbaiki beberapa praktiknya, konsekuensi dari pelanggaran kebijakan ini semakin jelas terlihat. Kasus ini menunjukkan pentingnya perusahaan besar seperti Meta untuk mematuhi undang-undang perlindungan data dan hak konsumen, tidak hanya di Nigeria tetapi juga di seluruh dunia, dan bahkan termasuk di Indonesia. [FY/IF]

26 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI