Telset.id, Jakarta – Komisi Uni Eropa menjatuhkan sanksi denda € 4,3 milyar (US$ 5 miliar) atau mencapai Rp 72 triliun terhadap Google karena terbukti pelanggaran antimonopoli atau antitrust terkait sistem operasi smartphone Android.
Pada 2016, Komisi Uni Eropa menuduh Google memaksa operator jaringan seluler untuk menginstal Chrome, pencarian dan aplikasi buatannya yang lain sebagai layanan pencarian standar atau eksklusif pada sebagian besar perangkat yang dijual di Eropa.
Dengan pangsa pasar lebih dari 80 persen di banyak negara, yang secara efektif mengunci orang keluar dari pasar pencarian, raksasa mesin pencari itu dituding hampir melakukan monopoli.
“Denda Komisi Eropa sebesar € 4.342.865.000 memperhitungkan durasi dan beratnya pelanggaran. Sesuai dengan Pedoman Komisi 2006, denda itu telah dihitung berdasarkan nilai pendapatan Google dari layanan iklan pencarian pada perangkat Android di EEA (Wilayah Ekonomi Eropa),” tulis Komisi Uni Eropa, seperti dilansir engadget, Rabu (18/7/2018).
“Keputusan Komisi mengharuskan Google untuk mengakhiri perbuatan illegalnya secara efektif dalam waktu 90 hari dari keputusan ini.” Imbuh Komisi itu.
Menyikapi ketputusan tersebut, Google memberi pernyataan kepada Engadget bahwa mereka akan melakukan banding.
“Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang. Sebuah ekosistem yang hidup, inovasi yang cepat, dan harga yang lebih rendah adalah ciri khas klasik dari persaingan yang kuat. Kami akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Eropa,” tegas Google.
Raksasa teknologi Amerika Serikat itu dituding melakukan pelanggaran antitrust dengan tiga cara. Pertama, mewajibkan produsen smartphone melakukan pre-install Google Search dan browser Chrome di perangkat Android.
Kedua, membayar produsen dan operator seluler dengan syarat bahwa mereka secara eksklusif memasang aplikasi pencarian Google. Dan cara Ketiga, mencegah produsen menjual perangkat seluler yang menjalankan sistem operasi Android Fork, yang tidak disetujui oleh Google.
Komisaris Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager memberi contoh terakhir Google menghentikan banyak produsen elektonik yang membuat dan menjual Amazon Fire TV dan perangkat lain berdasarkan FireOS, Android Fork. (Itu mungkin menjelaskan mengapa Amazon Fire TV tidak ada di Eropa, yang kini dilaporkan segera hadir.)
“Google berhak untuk menetapkan persyaratan teknis untuk memastikan bahwa fungsi dan aplikasi di dalam ekosistemnya berjalan dengan lancar, tetapi persyaratan teknis ini tidak dapat berfungsi sebagai tabir asap untuk mencegah perkembangan ekosistem Android yang bersaing,” tutur Vestager.
“Google tidak dapat memiliki kue dan memakannya sendiri,” tambah dia.
Denda ini hampir dua kali lipat dari yang dijatuhkan tahun lalu sebesar € 2,4 milyar (US$ 2,8 milyar) atau sekitar Rp 40 triliun karena mendorong hasil belanja sendiri ke bagian atas halaman pencarian, walaupun Google telah mengajukan banding atas jumlah denda itu.
Komisi Uni Eropa memiliki hak untuk menjatuhkan denda Google hingga 10 persen dari pendapatan tahunan mereka sebesar US$ 110 miliar atau mencapai Rp 1.585 triliun pada 2017.
Tak hanya menjatuhkan denda, Komisi Uni Eropa juga memerintahkan Google mengizinkan produsen telepon dan operator telekomunikasi memasang aplikasi non-Google di perangkat Android.
Langkah itu akan secara membuka lebih banyak kompetisi secara signifikan pada Android,dan mungkin mengurangi pendapatan iklan Google. [WS/HBS]