Telset.id, Jakarta – Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) semakin serius dalam menyikapi judi online di Indonesia dengan tingkatkan upaya pengurangan situs tersebut. Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kominfo telah berhasil memblokir akses ke lebih dari 3,3 juta konten perjudian online.
Sementara itu, langkah ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal. Selain itu, Kemenkominfo juga berusaha tingkatkan pemberantasan judi online dengan bekerja sama bersama Google dan Meta
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmennya untuk meminimalisir praktik perjudian online di Indonesia. Menurutnya, negara harus hadir melindungi rakyat kecil dari bahaya yang diakibatkan oleh judi online, termasuk risiko penipuan dan dampak ekonomi negatif.
BACA JUGA:
- Aplikasi Belum Bisa Dibuka, Begini Tanggapan CEO Indodax
- Menkominfo Ungkap 3 Langkah Pendekatan Transformasi Digital
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan ini, Kemenkominfo juga mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online kepada Bank Indonesia. Seperti yang diketahui e-wallet menjadi ladang transaksi perjudian online di tanah air.
Selain itu, lebih dari 29 ribu halaman judi yang tersisip pada situs pemerintahan dan pendidikan berhasil diatasi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif yang melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga.
Seperti yang disebutkan di awal, Kominfo juga bekerja sama dengan raksasa teknologi seperti Google dan Meta. Sebanyak 20.842 kata kunci terkait judi online telah diajukan untuk diblokir oleh Google sejak 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024, dan 5.173 kata kunci kepada Meta dalam periode yang sama.
Selain itu, upaya kerja sama dengan Meta dan Google ini juga bertujuan untuk menutup celah akses konten perjudian melalui mesin pencari dan platform media sosial milik raksasa teknologi tersebut.
Selain memblokir kata kunci, Kemenkominfo memperingatkan platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang sering dimanfaatkan oleh pelaku judi online.
Pemutusan akses terhadap alamat IP yang teridentifikasi dalam daftar blacklist juga dilakukan, termasuk memperkuat kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, serta memblokir VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi.
Langkah penguatan lainnya mencakup audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, terutama di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE tersebut akan dicabut. Kemenkominfo juga membatasi transfer pulsa maksimum Rp1 juta per hari guna mencegah penyalahgunaan dalam transaksi judi online.
Kerja sama lintas sektor juga diperkuat. Kemenkominfo telah menjalin kolaborasi dengan 11 asosiasi, termasuk asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI, untuk mendata fintech yang berpotensi digunakan dalam aktivitas perjudian online.
Menteri Budi Arie menekankan bahwa perlindungan masyarakat dari dampak judi online menjadi prioritas utama pemerintah, karena selain melibatkan nilai ekonomi yang besar, judi online juga merusak perekonomian negara.
Hasil dari upaya ini menunjukkan penurunan akses masyarakat ke situs judi online hingga 50%. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 triliun pada Juli 2024.
Meski demikian, Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, karena capaian ini baru setengah dari keseluruhan aktivitas judi online yang ada.
BACA JUGA:
- Menkominfo Mau Berantas Judi Online Lewat Pembatasan Pulsa
- Judol Merajalela, Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital
Kemenkominfo juga terus mendorong edukasi masyarakat melalui program literasi digital tentang bahaya judi online. Mereka melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan pentingnya menjauhi judi online yang dianggap sebagai bentuk penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia.