Telset.id – Jika Anda pengguna atau penggemar teknologi blockchain, berita ini patut disimak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. “Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegasnya di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).
Dugaan Pelanggaran Sistem Elektronik
Hasil penelusuran awal Komdigi mengungkap fakta mengejutkan: PT. Terang Bulan Abadi ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Padahal, registrasi ini wajib berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Yang lebih mengkhawatirkan, layanan Worldcoin justru tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Baca Juga:
Komitmen Kominfo dalam Pengawasan Digital
Alexander menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen penuh untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas. Langkah pembekuan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyelenggaraan sistem elektronik yang melanggar aturan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan ruang digital. “Kami imbau masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya. Ini sejalan dengan upaya Kominfo dalam memberantas praktik ilegal di dunia digital, seperti yang pernah dilakukan dalam kerja sama dengan Meta dan Google untuk memerangi judi online.
Kasus Worldcoin ini mengingatkan kita pada pentingnya regulasi di era digital. Seperti halnya kebijakan Australia yang akan membatasi media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, setiap negara perlu memiliki rambu-rambu jelas untuk melindungi warganya.
Lalu, bagaimana nasib pengguna Worldcoin di Indonesia? Untuk sementara, masyarakat disarankan berhati-hati dan memastikan setiap layanan digital yang digunakan telah terdaftar resmi. Jika Anda ingin memeriksa legalitas suatu layanan, caranya tak jauh berbeda dengan prosedur pengecekan tilang ETLE secara online yang transparan dan terstandarisasi.
Dengan langkah tegas ini, Komdigi kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam pengawasan ekosistem digital Indonesia. Kita tunggu perkembangan klarifikasi dari pihak terkait dalam waktu dekat.