Diduga Kartel, XL dan Indosat Dilaporkan ke KPPU

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Usaha patungan yang dibentuk Indosat Ooredoo dan XL Axiata beberapa waktu lalu berujung masalah. Kedua operator seluler ini dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena membentuk perusahaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia yang melaporkan Indosat dan XL ke KPPU menyatakan bawa perusahaan patungan yang dibentuk kedua operator tersebut berpotensi membentuk kartel.

“Pembentukan perusahaan tersebut (PT One Indonesia Synergy) berpotensi kartel,” kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia Rofiq Setyadi usai melapor ke kantor KPPU di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Rofiq, pihaknya telah tiga kali melaporkan kasus dugaan kartel ini ke KPPU mulai dari Agustus, September, hingga Oktober. “Kami hari ini datang untuk melengkapi berkas dan sudah diterima dengan baik oleh KPPU,” jelasnya.

Dalam laporannya, Rofiq Setyadi mengatakan, pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat tersebut menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Apalagi keduanya bermain di bisnis yang sama. Kita khawatir ini akan menimbulkan kartel. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor, dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini,” ujar Rofiq menjelaskan.

Menurutnya, pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No 52/2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi kelar direvisi.

Dalam revisi PP 52 dan 53 memungkinkan operator untuk melakukan sharing aktif yaitu, satu perangkat digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.

“Namun, sampai saat ini PP-nya belum ditandatangani. Tapi perusahaan patungannya sudah dibentuk,” katanya.

Selain itu, laporan ini juga mewakili keresahan masyarakat terkait minimnya jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di luar Jawa. Dikhawatirkan dengan adanya perusahaan patungan dan berbagi jaringan tersebut justru akan mengurangi pembangunan jaringan di daerah.

“Jangankan di luar Jawa, di Jawa sendiri masih banyak jaringan telekomunikasi yang belum dibangun. Kebijakan itu akan menghilangkan kewajiban membangun operator,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, akan mengecek terlebih dulu laporan dugaan kartel ini sebelum memprosesnya lebih lanjut. “Saya masih harus cek dulu isinya,” ujar Syarkawi saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Indosat dan XL membentuk perusahaaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy. Pembentukan perusahaan baru ini bertujuan untuk meningkatkan jaringan. Kedua perusahaan tersebut memang sudah cukup lama bekerja sama menyelenggarakan 4G LTE.

[Baca juga: Makin Mesra, XL & Indosat Bikin Perusahaan Patungan]

“Joint venture ini akan fokus pada perencanaan bersama dengan tujuan untuk mengeksplorasi setiap inisiatif kerja sama jaringan yang layak di masa mendatang,” kata President Director & CEO XL Dian Siswarini saat mengumumkan perusahaan patungan tersebut.

Sementara itu, President Director & CEO  Indosat, Alexander Rusli mengatakan, pembentukan usaha patungan dengan XL tersebut akan membantu memperkecil biaya modal dan operasional masing-masing operator.

“Contohnya dalam hal penyediaan menara, base transceiver station (BTS), radio access network (RAN), dan sebagainya,” jelas Alex kepada awal media saat itu.

DPR Pantau Revisi PP 52 & 53

Sebelumnya, Komisi I DPR RI berjanji akan terus mengawasi proses revisi  PP 52 dan 53 Tahun 2000. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, setelah menerima perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik yang diketuai Sheilya Karsya.

[Baca juga: Komisi I DPR Janji Kawal Revisi PP 52 & 53 Tahun 2000]

“Kami berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan terkait dengan revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000. Tapi yang perlu saya sampaikan, meskipun revisi PP adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi agar proses revisi taat azas dan tidak menimbulkan masalah,” kata Abdul.

Sementara Anggota Komisi I DPR Hanafi Rais menilai, revisi PP No 52 dan 53 bertentangan dengan UUD 45 dan UU Telekomunikasi No. 36/1999. Sebab, frekuensi dan telekomunikasi yang awalnya milik negara akan menjadi milik swasta.

“Ke depan, akan banyak operator dan swasta yang menguasai telekomunikasi dan frekuensi di Indonesia. Revisi ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Telekomunikasi, karena dulunya milik negara tapi sekarang akan banyak operator dan swasta,” Hanafi.

Menurutnya, revisi PP 52 dan 53 harus dikoreksi. Jika tidak, akan terjadi liberalisasi bagi industri telekomunikasi di Indonesia. “Karena bisnis telekomunikasi di Indonesia bisa menjadi semakin longgar. Tapi keuntungannya tidak didapatkan Indonesia,” sesal Hanafi.

Laporan tentang adanya dugaan kartel ini semakin memperkeruh polemik revisi PP No 52 dan 53 tahun 2000 yang sedang berlangsung, dan kabarnya tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo. [HBS]

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI