Telset.id, Jakarta – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) nampaknya masih belum legowo terhadap putusan Hakim Pengadilan Distrik yang memberikan restu terhadap merger AT&T dan Time Warner. Otoritas hukum negeri Paman Sam ini mengajukan banding atas restu merger dua raksasa internet dan media itu, hanya sebulan setelah kedua perusahaan menerima dukungan pengadilan distrik.
Menurut dokumen pengadilan yang didapatkan oleh CNBC, seperti dilansir engadget, Jumat (13/7/2018), Departemen Kehakiman AS (DOJ) telah mengajukan permohonan untuk mengajukan banding atas persetujuan tersebut. Jika DOJ menang dalam sidang banding, maka kesepakatan dua perusahaan raksasa itu bisa dibatalkan.
AT&T mengumumkan tawaran US$ 85,4 miliar atau mencapai Rp 1.228 triliun untuk Time Warner pada 2016. Rencana tersebut ditentang keras oleh DOJ dengan gugatan antimonopoli alias antitrust November lalu.
Ketika merger tersebut dieksekusi pada awal Mei, DOJ mengujukan solusi untuk memastikan merger tidak akan melanggar hukum antimonopoli, dengan menyingkirkan DirecTV atau Turner (yang berisi TNT, TBS dan CNN).
Tapi tepat sebulan yang lalu, seorang hakim pengadilan distrik memutuskan bahwa pemerintah tidak menetapkan bahwa kesepakatan itu akan secara signifikan mengurangi persaingan. Dia memutuskan mendukung akuisisi tanpa syarat apapun.
Mega perusahaan AT&T dan Time Warner tetap mempertahankan kepemilikan Warner Bros., HBO dan Turner. Tidak lama setelah merger, AT&T tidak membuang waktu untuk menaikkan biaya pengguna untuk membayarnya.
baca juga: Streaming AT&T Paling Ngebut di AS
CEO perusahaan meyakinkan bahwa mereka akan melakukan pendekatan penuh dengan HBO. Tetapi dalam rapat di balai kota yang baru-baru ini ditutup, dia menyarankan peningkatan agresif dalam output konten jaringan premium.
Seperti yang Anda duga, tidak butuh waktu lama bagi AT&T untuk merespons.
“Keputusan Pengadilan hampir tidak bisa lebih menyeluruh, berdasarkan fakta, dan beralasan. Sementara pihak yang kalah dalam litigasi selalu memiliki hak untuk mengajukan banding jika ingin, kami terkejut bahwa DOJ telah memilih untuk melakukannya dalam situasi seperti ini,” kata General Counsel AT & T David McAtee kepada CNBC.
“Kami siap untuk membela keputusan Pengadilan Distrik di Pengadilan Banding Sirkuit DC.” [WS/IF]
Sumber : Engadget