Telset.id, Jakarta – Apple hingga kini belum dapat menjual iPhone 16 di Indonesia. Ini dikarenakan perusahaan asal Cupertino itu belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Permenperin ini mengatur bahwa investasi yang diakui dalam penilaian sekaligus syarat TKDN harus berkaitan langsung dengan produksi handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT).
Sementara investasi Apple pada pabrik AirTag di Batam, yang bernilai USD 1 miliar (sekitar Rp 15,4 triliun), tidak dapat dihitung dalam komponen TKDN karena AirTag dianggap sebagai aksesori HKT, bukan komponen esensial.
BACA JUGA:
- Kemenperin Tegaskan Bahwa Pabrik Apple AirTag Tak Termasuk ke TKDN
- Soal Investasi Apple, Menperin Lebih Prioritaskan Lapangan Kerja
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kehadiran perwakilan Apple dalam negosiasi terkait sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal ini menunjukkan keseriusan Apple dalam berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan TKDN tidak memungkinkan investasi pabrik AirTag dimasukkan sebagai bagian dari TKDN iPhone. Pemerintah meminta Apple mematuhi aturan yang berlaku dan menyarankan untuk merevisi strategi investasi.
Dalam negosiasi, Apple mengajukan skema inovasi yang sama seperti proposal 2020-2023, meskipun angka nilai investasinya masih dianggap belum memenuhi ekspektasi Kementerian Perindustrian.
Counter proposal dari pemerintah dirumuskan berdasarkan beberapa kriteria, seperti investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, serta kontribusi dalam penciptaan lapangan kerja dan pendapatan negara.
Pemerintah juga menyoroti penjualan Apple di Indonesia, yang mencapai Rp 56 triliun pada periode 2023-2024, sebagai salah satu faktor pertimbangan.
Masalah lainnya adalah implementasi skema investasi inovasi yang belum optimal. Sejak 2017 hingga 2023, Apple baru melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, sementara penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi informasi (TIK) masih minim.
Pemerintah Indonesia juga telah mendesak Apple untuk membangun fasilitas R&D (analisa dan riset) di Indonesia agar nilai investasinya sesuai dengan ketentuan Permenperin, yang pada akhirnya bisa menjadi syarat menjual iPhone 16 secara resmi.
Selain itu, Apple juga memiliki kewajiban melunasi komitmen investasi sebesar USD 10 juta yang sebelumnya telah disepakati. Kementerian Perindustrian akan menunjuk pihak ketiga untuk mengevaluasi dokumen pelunasan komitmen tersebut, guna memastikan kepatuhan Apple terhadap kesepakatan.
Tidak ada batas waktu resmi yang ditetapkan pemerintah dalam negosiasi ini. Fokus utama adalah memastikan pemenuhan substansi yang telah dirundingkan. Jika Apple mampu memenuhi syarat TKDN melalui investasi yang relevan, maka penjualan iPhone 16 di Indonesia dapat segera terealisasi.
BACA JUGA:
- Kemenperin Bakal Matikan IMEI iPhone 16 yang Masuk Indonesia
- Investasi ke Indonesia Dinilai Bisa Jadi Peluang Emas untuk Apple
Keberlanjutan negosiasi ini akan menjadi kunci bagi Apple untuk tetap kompetitif di pasar Indonesia. Dengan potensi pasar yang besar, investasi Apple tidak hanya penting bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi pertumbuhan industri teknologi dalam negeri.