CTD Luncurkan OCM, Solusi Cloud untuk Migrasi Data

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Melihat semakin dekatnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun 2012 tentang keamanan data, PT Central Data Technology (CDT) memperkenalkan solusi bernama Oracle Cloud Machine (OCM), yang merupakan sebuah layanan private cloud.

Tak lama lagi pemerintah akan menerapkan PP No 82 tahun 2012 tentang keamanan data. Hal ini membuat perusahaan teknologi di Indonesia harus bersiap untuk melakukan migrasi data mereka ke Indonesia. Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi data masyarakat Indonesia yang disimpan di dalam sebuah server.

CDT) selaku partner dari Oracle sebagai penyedia jasa cloud di Indonesia memberikan solusi dengan memperkenalkan Oracle Cloud Machine (OCM), yang merupakan sebuah layanan private cloud.

“Tidak teras, tiga bulan lagi aturan (PP 82 tahun 2012) akan segera diberlakukan. Oleh karena itu, kami menawarkan solusi penyimpanan data cloud,” ujar Presiden Direktur CDT Adi Rusli saat memperkenalkan layanan OCM di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Kelebihan yang ditawarkan OCM adalah kemudahan untuk melakukan migrasi data pelanggan dari luar ke dalam negeri. Selain itu, mereka juga menawarkan kemudahan integrasi antar perangkat dan aplikasi, serta mempercepat proses implementasi dan migrasi data ke cloud.

“Penawaran ini tentunya akan mempermudah perusahaan yang belum membangun infrastruktur data center sendiri dalam waktu yang singkat,” jelasnya.

Lebih lanjut Country Managing Director Oracle Indonesia Erwin Sukiato menjelaskan solusi ini bisa diimplementasikan oleh berbagai kalangan bisnis. Mulai dari UMKM hingga enterprise dapat menggunakan layanan ini.

“Kami memberikan harga yang fleksibel untuk para pelanggan kami di Indonesia, sesuai dengan yang mereka butuhkan,” kata Erwin.

Sebagai informasi, PP No. 82 tahun 2017 memiliki tujuan untuk mengamankan seluruh data penting dan rahasia seperti informasi pribadi dan transaksi keuangan dari ancaman pihak luar, sekaligus mempermudah negara untuk melakukan investigasi terkait kasus tertentu. PP ini akan mulai akan diimplementasikan mulai September mendatang. [NC/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI