Aturan Berlaku, Masyarakat Harus Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kominfo telah memberlakukan aturan IMEI untuk blokir ponsel BM mulai 15 September 2020. Masyarakat diminta untuk cek IMEI ponsel mereka sebelum membelinya dari pedagang.

Dengan diterapkannya aturan IMEI, maka seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di situs resmi,” kata Kominfo.

{Baca juga: Aturan IMEI akan Berlaku Mulai 15 September 2020}

Uji Coba Perangkat HKT Menggunakan Kartu SIM

Cek IMEI Ponsel

Melalui keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Selasa (15/9/2020), setelah cek IMEI ponsel atau perangkat HKT lainnya, maka masyarakat diminta untuk memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel. Jika mendapatkan sinyal, maka ponsel statusnya resmi.

“Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” tulis Kominfo.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa pedagang menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang akan bertanggung jawab jika ponsel atau HKT yang dijual ternyata berstatus ilegal atau BM.

“Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan,” tutup Kominfo.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Sedangkan untuk informasi mengenai kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel BM di Batam Masih Dijual Bebas}

Aturan IMEI ini diselenggarakan oleh beberapa kementerian dan swasta, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Dasar hukum dari aturan ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI