ATSI: Tak Ada Pelanggaran dan Kerugian Negara Jika Kuota Data Hangus

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Polemik kuota data internet yang hangus karena masa berlaku habis kembali mencuat di masyarakat. Banyak yang belum paham bahwa mekanisme ini sebenarnya telah diatur dalam regulasi resmi dan tidak merugikan negara. Lantas, bagaimana penjelasan resmi dari asosiasi telekomunikasi?

Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) menegaskan bahwa mekanisme kuota hangus ini sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. “Pada pasal 74 ayat 2 secara eksplisit menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” jelas Marwan.

Dasar Hukum yang Jelas

Menurut Marwan, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar. Ketentuan ini juga sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. “Operator telah memberikan informasi lengkap mulai dari syarat dan ketentuan, masa aktif, hingga detail harga dan kuota,” tambahnya.

Poin penting yang ditekankan Marwan adalah bahwa semua ketentuan ini telah disampaikan secara transparan kepada konsumen sejak awal. Pelanggan bisa memilih paket sesuai kebutuhan dengan pengetahuan penuh tentang masa berlakunya. Hal ini sekaligus menjawab tuduhan bahwa praktik kuota hangus merugikan konsumen.

Tidak Ada Kerugian Negara

Marwan juga membantah anggapan bahwa sisa kuota yang hangus merugikan negara. “Paket data yang dijual sudah termasuk PPN dan setelah pembayaran akan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan yang dikenakan PNBP dan disetor ke negara,” jelasnya.

Dia memberikan analogi menarik: penyelenggara ISP juga berlangganan bandwidth ke NAP dengan batas waktu bulanan. “Jika tidak dipakai habis dalam 1 bulan juga akan hangus. Jadi anggapan sisa kuota merugikan negara tidak terbukti,” tegas Marwan.

Pendapat ini diperkuat oleh Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik, yang menegaskan bahwa justru perusahaan telekomunikasi membayarkan pajak hasil PPN dari penjualan kuota internet kepada negara. “Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara,” ujarnya.

Edukasi untuk Konsumen

Meski mekanisme ini legal, David M. L. Tobing dari Komunitas Konsumen Indonesia menyarankan perlunya edukasi lebih intensif kepada konsumen. “Perusahaan telekomunikasi bisa lebih proaktif mengingatkan pelanggan ketika kuota mereka masih banyak tapi masa aktifnya tinggal sebentar,” sarannya.

David memberi contoh notifikasi melalui pesan singkat: “Jika kuota data bapak/ibu masih banyak, segeralah gunakan untuk hal produktif.” Menurutnya, sosialisasi seperti ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat tanpa perlu mengubah regulasi yang ada.

Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi ITB, menambahkan bahwa harga internet di Indonesia justru semakin murah meski biaya infrastruktur sangat tinggi. “Ini menunjukkan bahwa pelanggan sebenarnya yang diuntungkan,” katanya.

Praktik serupa ternyata juga berlaku di banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura. NTT Docomo di Jepang misalnya, tidak memberikan rollover kuota sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme kuota hangus memang menjadi standar industri telekomunikasi global.

Denny Setiawan dari Kemkomdigi mengakui bahwa sistem ini memberikan manfaat lebih besar kepada pelanggan. “Komdigi akan mendorong operator lebih transparan sebagai win-win solution,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI