Apa Manfaat Refarming Frekuensi 2.1 GHz?

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan tiga operator selular yaitu Telkomsel, XL Axiata dan Indosat telah berhasil menyelesaikan refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz. Bahkan ini lebih cepat setengah bulan dari perkiraan semula, yakni pada akhir April mendatang.

Sebetulnya, apa manfaat penataan ulang pita frekuensi 2,1 GHz? Kominfo menyebutkan paling tidak ada tiga manfaat dari proses penataan ulang itu.

Manfaat pertama, kualitas akses mobile broadband akan menjadi lebih baik. Menurut Menkominfo Rudiantara, refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz ini mengatasi bottleneck kepadatan jaringan seluler (network congestion) di sisi akses.

“Ini karena operator kini memiliki opsi penggunaan bandwidth yang lebih lebar dalam satu pancaran,” jelas Rudiantara.

Manfaat yang kedua adalah, kapasitas dan kinerja jaringan operator seluler menjadi semakin meningkat. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati akses mobile broadband dengan kecepatan lebih tinggi karena adanya peningkatan kapasitas dan kinerja jaringan operator seluler.

Selanjutnya manfaat yang ketiga, ongkos pengembangan jaringan lebih hemat. Pastinya operator bakal lebih ngirit ongkos untuk meningkatkan kapasitas jaringan mereka di kota-kota besar karena tidak harus menambah BTS.

Diharapkan ini dapat menjadi subsidi silang untuk mendorong pemerataan pengembangan jaringan seluler dengan kemampuan Internet kecepatan tinggi (4G) di wilayah-wilayah di luar kota besar yang saat ini mayoritas hanya dapat menikmati layanan suara (2G),” tutur Menkominfo.

Untuk itu, Kominfo menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu keberhasilan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz, yakni Indosat, Telkomsel, XL dan H3I, serta Ditjen SDPPI, termasuk 35 UPT Balai Monitoring SDPPI seluruh Indonesia, dan KRT BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).

Baca juga: Indosat Ooredoo Selesaikan Penataan Ulang Frekuensi Radio 2.1 Ghz

Sebelumnya, Indosat Ooredoo mengumumkan menyelesaian proses penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz lebih cepat dari yang dijadwalkan oleh pemerintah.

Kluster Jakarta-1 dan Jawa Tengah-3 yang merupakan kluster terakhir penataan ulang pita frekuensi, berhasil diselesaikan pada Selasa malam, 12 Februari 2018. Penyelesaian penataan ulang pita frekuensi ini disaksikan semalam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Indonesia dan Chief of Technology and Information Officer Ooredoo Group, Ahmad Abdulaziz Al Neama.

“Indosat Ooredoo berkomitmen untuk mempercepat proses penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz sebagai bagian dari komitmen kami untuk memenuhi kewajiban regulasi,” ujar Dejan Kastelic, Chief Technology and Information Officer Indosat Ooredoo. [WS/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI