Telset.id, Jakarta – Perusahaan keamanan siber, CipherTrace melaporkan bahwa pencurian uang kripto atau cryptocurrency pada 2018 melonjak 400 persen menjadi USD 1,7 miliar atau sekitar Rp 24 triliun.
Angka tersebut mengalami peningkatan 260 persen ketimbang 2017 yang tercatat “hanya” Rp 3,7 triliun.
Menurut CipherTrace, Rp 13,3 triliun dari Rp 23,9 triliun dicuri dari pertukaran mata uang kripto dan dompet digital.
{Baca juga: Wah, Smartphone Android Kini Punya “Dompet Cryptocurrency”}
Dikutip Telset.id dari CNBC, Rabu (30/01/2019), sekitar 58 persen kasus pencurian mata uang kripto paling banyak terjadi di Korea Selatan dan Jepang.
Dampaknya, pada Januari 2019 harga mata uang kripto pun langsung merosot. Bahkan, kemerosotan harga mata uang kripto pada awal tahun ini mencapai 80 persen dibanding periode sama di tahun sebelumnya.
Akibatnya, para investor dan pengguna dilaporkan kehilangan USD 725 juta atau Rp 10,2 triliun, atau jauh lebih besar dari tahun lalu yang hanya berdampak pada hilangnya USD 56 juta atau setara Rp 789 miliar.
{Baca juga: Bocah Ini Curi Uang Kripto Eksekutif Silicon Valley Rp 14,5 Miliar}
CipherTrace juga menjelaskan, pencurian melalui peretasan marak terjadi pada tiga kuartal pertama tahun lalu. Sementara modus penipuan, marak terjadi pada kuartal keempat.
“Pada kuartal keempat, para pencuri fokus kepada modus penipuan untuk mencuri mata uang kripto. Kami telah melihat jenis kejahatan baru yang melibatkan pencucian uang,” kata CEO CipherTrace, Dave Jevans.
Jevans, yang juga menjabat sebagai Ketua Anti-Phising Working Group, mengaku melihat lonjakan kasus exit scam pada 2018. “Ada kecenderungan perusahaan menghilang dan mencuri uang orang-orang,” tambahnya. (SN/FHP)