Telset.id – Larangan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun di Australia ternyata belum menunjukkan hasil yang efektif. Sebuah studi terbaru dari University of Newcastle mengungkapkan bahwa lebih dari 85 persen remaja di bawah usia tersebut masih tetap menggunakan platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.
Studi yang diterbitkan di British Medical Journal ini melakukan survei terhadap partisipan berusia 12 hingga 17 tahun. Survei dilakukan sebelum dan tiga bulan setelah undang-undang larangan media sosial untuk anak diterapkan di Australia. Hasilnya, mayoritas remaja menemukan berbagai cara untuk tetap mengakses aplikasi media sosial favorit mereka.
Para peneliti menemukan bahwa sekitar 54 hingga 68 persen responden di bawah 16 tahun terus menggunakan akun mereka. Hal ini terjadi meskipun dua pertiga dari mereka melaporkan telah menemui pemeriksaan usia atau age check.
Metode verifikasi usia yang paling umum ditemui adalah sistem pernyataan mandiri (self-declare age). Metode ini telah lama dikritik oleh otoritas di Australia dan negara lain karena efektivitasnya yang terbatas. Sekitar 24 hingga 39 persen responden menghadapi verifikasi usia mandiri ini, sementara 13 hingga 27 persen lainnya melewati pemeriksaan dengan mengunggah swafoto (selfie).
Selain memanfaatkan celah verifikasi, remaja Australia juga menggunakan metode lain. Sekitar 15 hingga 19 persen responden menggunakan akun palsu untuk mengakses platform. Sementara itu, 9 hingga 29 persen melaporkan menggunakan akun milik orang lain. Sekitar 11 persen remaja menggunakan peramban pribadi (private browser), dan hanya sedikit yang menggunakan VPN.
Baca Juga:
Data dari studi ini menunjukkan pola penggunaan yang beragam berdasarkan kelompok usia. Penggunaan media sosial pada remaja usia 12 hingga 13 tahun tetap sama setelah undang-undang berlaku. Untuk kelompok usia 14 hingga 15 tahun, penggunaan justru menurun. Namun yang menarik, penggunaan media sosial justru meningkat pada responden berusia di atas 16 tahun.
Para peneliti mengakui bahwa studi ini masih dalam tahap awal dengan ukuran sampel yang kecil dan bergantung pada laporan mandiri (self-reporting). Meskipun demikian, editorial yang menyertai studi ini menekankan bahwa hasil penelitian merupakan sinyal awal yang layak untuk terus dipantau.
Dr. Amrit Kaur Purba, asisten profesor di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Kebijakan London School of Hygiene & Tropical Medicine, memberikan pandangannya. Ia mengatakan bahwa angka-angka tersebut secara kolektif menggambarkan kebijakan yang diterapkan secara parsial. Mekanisme yang dimaksudkan untuk membatasi akses tidak diaktifkan secara andal.
“Pengalaman Australia menunjukkan bahwa membuat undang-undang pembatasan tidak sama dengan menegakkannya. Ketika jaminan usia hanya mengandalkan pernyataan usia mandiri, sebagian besar remaja tetap dapat mengakses platform yang dibatasi,” ujar Dr. Purba.
Ia juga memberikan rekomendasi bagi negara-negara lain yang akan menerapkan kebijakan serupa. Negara-negara seperti Inggris yang telah berkomitmen pada pembatasan serupa perlu memiliki mekanisme jaminan usia yang efektif sejak awal. Hal ini penting agar penghindaran aturan tidak meluas sebelum mekanisme tersebut dipasang.

Pelajaran dari Australia ini menjadi penting bagi pemerintah di berbagai negara yang tengah mempertimbangkan pendekatan serupa. Seperti yang disampaikan oleh para ahli, implementasi kebijakan mungkin sama pentingnya dengan undang-undang itu sendiri.
Di Indonesia, pendekatan pembatasan media sosial untuk anak memiliki perbedaan mendasar. Pemerintah Indonesia menerapkan sistem berbasis risiko, berbeda dengan pendekatan larangan langsung seperti yang diterapkan Australia.
Sementara itu, beberapa platform mulai mengambil langkah proaktif. Roblox Australia, misalnya, telah menerapkan sistem akun berbasis usia untuk melindungi anak-anak. Langkah ini menunjukkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di dunia digital tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada kebijakan internal platform.
Studi dari University of Newcastle ini memberikan gambaran awal yang penting. Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak memerlukan mekanisme penegakan yang kuat, bukan sekadar undang-undang. Tanpa sistem verifikasi usia yang andal, aturan larangan berisiko menjadi tidak efektif.





Komentar
Belum ada komentar.