Telset.id – Raksasa media sosial termasuk Snapchat, Meta (pemilik Instagram dan Facebook), serta TikTok menyatakan keberatan terhadap aturan pelarangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun di Australia. Meski kontra, perusahaan-perusahaan tersebut tetap berkomitmen mematuhi regulasi yang akan berlaku efektif mulai 10 Desember 2025 mendatang.
Aturan baru Australia ini akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun membuat atau memiliki akun di platform media sosial seperti Facebook, X, Snapchat, Instagram, TikTok, dan YouTube. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini berpotensi menghadapi denda mencapai 50 juta dolar Australia (sekitar Rp548 miliar).
Jennifer Stout, perwakilan Snap Inc. untuk Australia, mengungkapkan pandangan kontra perusahaan tersebut kepada parlemen Australia. “Kami sependapat dengan tujuan pemerintah untuk melindungi kaum muda di dunia maya, tetapi kami yakin bahwa membatasi kemampuan mereka untuk berkomunikasi di Snapchat belum tentu akan mencapai hasil tersebut,” ujar Stout.
Ia menekankan bahwa Snapchat pada dasarnya adalah platform perpesanan yang telah memiliki dukungan pengaturan khusus untuk pengguna muda. Meski demikian, Snapchat akan mematuhi aturan tersebut, yang berarti pengguna di bawah 16 tahun tidak akan dapat mengakses platform ketika regulasi diberlakukan.
Respons Meta dan Persiapan Penghapusan Akun
Mia Garlick, Direktur Kebijakan Meta untuk Australia dan Selandia Baru, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Instagram dan Facebook yang berusia di bawah 16 tahun mendekati 450.000 akun. Meta masih mendiskusikan pendekatan yang tepat untuk menghapus pengguna-pengguna ini dari platformnya.
“Kami memastikan penghapusan akun pengguna tersebut bakal konsisten dengan pendekatan kepatuhan kami,” kata Garlick. Langkah ini menunjukkan komitmen Meta meskipun perusahaan memiliki reservasi terhadap kebijakan tersebut.
Kebijakan serupa sebenarnya juga sedang dipertimbangkan di berbagai negara. Texas Akan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 18 Tahun menunjukkan tren global dalam regulasi media sosial untuk anak-anak.
Baca Juga:
Mekanisme Verifikasi Usia dan Opsi TikTok
Ella Woods-Joyce, Pemimpin Kebijakan Publik TikTok untuk Australia, mengonfirmasi bahwa sekitar 200.000 pengguna TikTok berusia di bawah 16 tahun akan terkena dampak aturan ini. TikTok akan memberikan dua opsi kepada pengguna muda menjelang pemberlakuan penuh larangan media sosial.
Opsi pertama memungkinkan pengguna menghapus foto dan data lain termasuk akun mereka. Opsi kedua memberikan pilihan untuk menyetujui perusahaan menyimpan informasi yang sudah ada dan memulihkan akun yang dinonaktifkan hingga mereka berusia 16 tahun.
Baik TikTok maupun Snapchat menyatakan bahwa kedua platform harus memverifikasi usia melalui “mekanisme jaminan usia” otomatis untuk mendapatkan akses ke akun setelah pengguna memilih untuk dinonaktifkan. TikTok akan melakukan identifikasi lebih lanjut bahkan setelah pengguna melewati tahapan mekanisme jaminan usia.
“Jika kami mengidentifikasi seseorang yang mengaku berusia 25 tahun tetapi perilakunya menunjukkan usia di bawah 16 tahun, misalnya, kami akan melakukan penyesuaian pada akunnya, dan mulai 10 Desember, akun tersebut akan kami nonaktifkan,” jelas Woods-Joyce.
Persoalan akun ganda juga menjadi perhatian dalam diskusi regulasi media sosial. DPR dan Larangan Second Account di TikTok & Instagram: Apa Dampaknya? membahas implikasi kebijakan serupa di Indonesia.
Larangan media sosial untuk anak-anak di Australia ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak platform digital terhadap generasi muda. Hampir Setengah Gamer Australia Rugi Akibat Desain Game Manipulatif menunjukkan betapa rentannya pengguna muda terhadap desain platform yang memanipulasi.
Dengan waktu persiapan sekitar dua bulan sebelum aturan berlaku, perusahaan media sosial kini fokus menyiapkan mekanisme teknis untuk mematuhi regulasi sambil tetap menyuarakan keberatan mereka terhadap pendekatan pelarangan total.

