Sidang Perdana First Media Digelar, Materi Gugatan Direvisi

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Sidang gugatan PT. First Media Tbk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah digelar pada Selasa (13/11/2018).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim  ketua Umar Dani, sementara pihak First Media dan Kominfo masing-masing diwakili pengacara Siregar Setiawan Manalu dan bagian hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo.

Menurut Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, sidang perdana berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan penggugat.

“Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya,” kata Ferdinandus melalui laman resmi Kominfo pada Rabu(14/11).

Ferdinandus mengatakan jika sidang lanjutan gugatan First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018 mendatang. Selain itu, dia mengatakan kalau pihaknya akan tetap mengikuti sidang lanjutan tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Ferdinandus.

Seperti diketahui, First Media menggugat Kominfo melalui PTUN Jakarta beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan tim Telset.id dari laman PTUN Jakarta, gugatan itu ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo pada tanggal 2 November 2018.

Menkominfo Rudiantara pun menanggapi gugatan tersebut, dengan menilai jika hal ini tidak bisa terlepas dari perkara pihak First Media yang melakukan tunggakan atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sejak tahun 2016.

Ditemui wartawan pada Selasa kemarin (13/11) Rudiantara juga mengatakan siap menghadapi perkara hukum yang akan dilalui pasca gugatan oleh First Media. Dirinya akan berkoordinasi dengan kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah ini di meja hijau.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam membeberkan legal advice kepada kami,” ujarnya.

Rudiantara menilai, jika proses hukum di PTUN tidak akan mempengaruhi batas akhir pembayaran tunggakan yang berjumlah Rp 364.840.573.118.

Menurutnya, First Media harus tetap membayar tunggakan tersebut paling lambat tanggal 17 November 2018. Selain itu, ia juga berharap Hakim melakukan putusan sela, sebelum memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI