Telset.id, Jakarta – Sidang class action Facebook ditunda hingga 6 Maret 2019. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) menilai mundurnya sidang bisa membuat Facebook menjadi “kuda hitam” dalam Pemilihan Presiden 2019.
Menurut Kamilov Sagala selaku Ketua LPPMII Kamilov Sagala, sidang Facebook berlangsung ketika kondisi sosial politik di Indoensia semakin panas menjelang pemilihan umum tahun depan.
“Facebook ini bisa dijadikan kuda hitam, kalau (bulan Maret) tidak datang juga nanti Facebook kita curiga nih karena kondisi makin panas karena bulan Maret udah deket April (Pemilu 2019),” ucap Kamilov usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Seperti diketahui, dalam sidang kasus class action Facebook ini, LPPMII bersama Indonesia ICT Institute adalah sebagai pihak penggugat. Gugatan class action terhadap Facebook oleh LPMII dan ID-ICT ini terkait kasus penyalahgunaan data pengguna yang dilakukan pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica.
Menurut Kamilov, Presiden Jokowi dan Menkominfo Rudiantara harus turun tangan memanggil pihak Facebook Indonesia. Pasalnya, kasus dugaan penyalahgunaan data juga masuk ke ranah hukum di negara lain, seperti negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat.
“Mungkin beresiko tinggi kalau Menkominfo dan Jokowi tidak panggil Facebook Indonesia, maka bisa saja nilai-nilai politik kita akan rusak, karena Facebook di Inggris sudah dikasih peringatan banyak hal-hal yang terkait dengan Facebook,” tutur Kamilov.
“Kami sekali lagi menghimbau sebagai masyarakat bahwa Facebook Indonesia dengan segala hormat melalui Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk memanggil mereka untuk menghormati pengadilan kita,” tambahnya.
Kamilov berpendapat, jika pada tahun depan Facebook kembali tidak datang, maka mereka dianggap tidak menghormati peraturan hukum di Indonesia. Seperti kasus hukum lainnya, penyalahgunaan data yang terjadi di media sosial bisa berdampak pada privasi dan data penting negara Indonesia.
“Ya ini merusak tata hukum. Negeri kita sudah diacak-acak oleh negara lain, apalagi suatu perusahaan (Facebook) yang harus menghormati ini negara yang punya kedaulataan,” tegas Kamilov.
“Apa sih ruginya kasus Facebook ini? Ruginya melebihi kasus Lion Air yang jatuh, karena ini lebih bahaya. Coba aja cek saja kejadian-kejadian akibat Facebook,” ucapnya.
Terakhir Kamilov mengatakan pada persidangan ini mereka menuntut ganti rugi kepada pihak Facebook atas dugaan kasus penyalahgunaan data, dan permintaan maaf apabila pihak Facebook terbukti menggunakan data pengguna Indonesia untuk kepentingan pribadi.
Sebagai informasi, sidang gugatan class action merupakan buntut dari kasus skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 87 juta data pribadi pengguna Facebook di seluruh dunia yang bocor, di mana 1 juta di antaranya berasal dari Indonesia. [NM/HBS]