Siap-siap! Kominfo akan Uji Coba Pemblokiran Ponsel BM

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan operator telekomunikasi akan melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM (Black Market) terkait aturan IMEI. Uji coba akan dilakukan pada Senin (17/02/2020) selama 2 hari.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa uji coba pemblokiran ponsel BM akan dilakukan pada Senin (17/02/2020) hingga Selasa (18/02/2020).

“Benar akan ada uji coba pemblokiran ponsel BM,” kata Hadiyana kepada Tim Telset.id pada Jumat (14/02/2020).

Hadiyana mengatakan bahwa ada 3 operator yang siap untuk melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM, yakni Telkomsel, XL Axiata dan Tri Indonesia. Ketiga operator tersebut siap untuk melakukan memblokir ponsel BM dengan mesin Equipment Identity Register (EIR).

{Baca juga: Sah! Aturan IMEI Resmi Ditandatangani Tiga Kementerian}

“Operator yang siap dengan EIR untuk uji coba adalah XL dan Telkomsel. Operator lainnya ikut menyaksikan trial untuk kepentingan seluruh operator ini. Saya dapat kabar katanya Tri juga siap dengan EIR untuk uji coba ini,” tambah Hadiyana.

Ketiga operator terbagi dalam 2 sesi. Pertama di tanggal 17 Februari 2020 dimana uji coba akan dilakukan oleh XL Axiata dan Tri Indonesia. Sedangkan di hari selasa 18 Februari 2020 uji coba dilakukan oleh Telkomsel. Uji coba sendiri hanya dilakukan oleh pengguna di Jakarta saja.

“Uji coba di XL dan Tri tanggal 17 Februari 2020 dan uji coba tanggal 18 Februari 2020 di Telkomsel. Uji cobanya di Jakarta,” tutur Hadiyana.

Sayangnya Hadiyana enggan menjelaskan mengenai detail dari uji coba pemblokiran ponsel BM tersebut. Dirinya mengatakan bahwa uji coba tersebut juga dipantau oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan YLKI.

{Baca juga: Operator Minta Insentif EIR, Ini Komentar BRTI}

Sebelumnya Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah resmi menandatangani aturan IMEI pada Jumat (18/10) pagi di kantor Kemenperin Jakarta. Aturan IMEI sendiri untuk mencegah peredaran ponsel BM  di Indonesia. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI