Dia mengatakan dengan aturan baru nanti, maka pembelian kartu SIM secara otomatis memang akan berubah. Karena untuk membeli SIM card baru, pengguna hanya akan bisa mendapatkannya di gerai-gerai tertentu saja.
Namun Rudiantara mengatakan pengguna masih bisa membeli kartu SIM di kios pinggir jalan asalkan memenuhi syarat yang ditentukan, yakni memberikan identitas asli yang jelas.
“Kami sedang pikirkan untuk kemungkinan pelanggan bisa membeli kartu SIM di kios pinggir jalan. Karena sebenarnya tidak ada masalah beli kartu SIM di manapun. Asalkan mereka terdaftar di operator. Yang penting, mereka harus terdaftar dan ketahuan siapa, agar pertanggungjawabannya jelas,” tandasnya.
Rudiantara menyebutkan bahwa aturan baru ini sekarang masih dalam penyempurnaan dan masih ada mekanisme yang belum final. Salah satunya adalah soal metode pendaftaran.
Dia mengatakan awalnya metode pendaftaran mau memakai cara memberikan ID retail khusus pada penjual. Tapi kemudian muncul pertimbangan baru, yaitu dengan syarat pendaftaran memasukkan data pribadi langsung.
Ide sistem penjualan kartu SIM ini memang sangat bagus, karena bisa lebih menertibkan peredaran kartu di Indonesia yang sudah sangat bebas. Imbasnya, banyak kasus penyalahgunaan atau aksi kriminal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Begitupun masalah spaming yang sangta mengganggu.
Jika berkaca dari sistem penjualan kartu SIM di luar negeri, aturan menyertakan kartu identitas sudah diterapkan sejak lama. Para pembeli kartu SIM di luar negeri tidak sebebas di Indonesia, karena hanya di outlet-outlet resmi saja dan pembeli harus memberikan data identitas berupa copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau bagi para turis dari luar harus memberikan copy Passport.
Well, mungkin awalnya akan terlihat ribet, karena untuk membeli kartu SIM kita tidak lagi bisa bebas seperti dulu. Tapi, aturan baru ini sebenarnya bakal membawa banyak manfaat bagi industri telekomunikasi maupun pengguna. [HBS]