Siap-siap! Beli Kartu Prabayar Harus Pakai KTP

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Kartu SIM pra bayarJAKARTA – Tak lama lagi Anda pengguna layanan seluler di Indonesia tak lagi bisa bebas membeli SIM card prabayar. Pemerintah dan operator seluler tengah menggodok aturan tentang penjualan kartu SIM prabayar yang mengharuskan pembeli memberikan identitas yang jelas, seperti KTP. Aturan ini untuk lebih menertibkan pengguna kartu pra bayar.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan para operator telekomunikasi di Indonesia sedang berupaya untuk menertibkan peredaran kartu SIM prabayar. Salah satunya dengan lebih memperketat sistem aturan penjualan kartu SIM prabayar, yang rencananya akan mulai diterapkan pada 15 Desember 2015 mendatang.

Dalam aturan baru sistem penjualan kartu SIM prabayar nanti para konsumen diharuskan memberikan identitas asli berupa copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Passport atau Kartu Keluarga (KK), untuk dicatat sebagai data pemilik nomor. Pendaftaran data akan dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh operator telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa keuntungan dari sistem penjualan ini antara lain akan mengurangi penyalahgunaan nomor telepon. Misalnya pengguna yang membeli nomor prabayar hanya untuk iseng-iseng saja atau menggunakannya untuk kejahatan, menipu dan berbagai spam lainnya.

Sementara bagi operator telekomunikasi, penertiban ini akan membuat mereka bisa mendapatkan pelanggan yang lebi berkualitas untuk mendorong pendapatan mereka. Karena menurutnya, saat ini sudah bukan waktunya operator berlomba-lomba memperbanyak jumlah pelanggan, tapi tidak berkualitas.

“Pasar seluler Indonesia ini sudah hampir masuk ke fase saturasi. Kalaupun ada penambahan (pelanggan baru) itu sifatnya hanya replacement dari SIM card yang sudah ada,” kata Rudiantara kepada awak media di Gedung Kominfo beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, saat ini ada sekitar 300 juta SIM yang terdaftar, tapi unique customer hanya 160 sampai 170 juta. Dengan menertibkan penjualan kartu SIM, diharapkan operator akan bisa makin banyak mendapatkan pelanggan yang berkualitas.

“Pada akhirnya nanti kita tidak lagi bicara soal market share, tapi sudah tentang revenue share dan EBITDA share,” ujar menteri yang biasa akrab disapa dengan chief RA itu.

Saat ditanya apakah dengan penertiban ini akan membuat tak ada lagi penjualan kartu SIM secara bebas di sembarang tempat, seperti di kios-kios pulsa pinggir jalan?

Next

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI