Telset.id β Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Data ini menjadi alarm serius akan meningkatnya ancaman di ruang digital, termasuk perundungan siber dan predator online.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyatakan bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam perlindungan anak di internet. Kelompok usia anak kini menjadi salah satu yang paling rentan terhadap berbagai risiko digital.
β50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online,β ungkap Alfreno dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Dua Risiko Utama di Ruang Digital
Alfreno menjelaskan, terdapat dua risiko utama yang saat ini paling banyak mengancam anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten merujuk pada paparan berbagai materi negatif di media sosial akibat akses internet yang semakin mudah dimiliki anak-anak.
βAnak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,β jelasnya.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penyebaran paham radikal, hingga pelecehan terhadap anak.
βHari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,β imbuh Alfreno.
Fenomena ini mengingatkan pada pola bahasa AI yang dapat memengaruhi cara berbicara manusia, di mana paparan konten negatif juga membentuk perilaku anak-anak di dunia digital.
PP Tunas sebagai Langkah Mitigasi
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini difokuskan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Alfreno menegaskan, regulasi tersebut bukan ditujukan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi generasi muda, melainkan memastikan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan sehat.
βKita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,β pungkasnya.
Ancaman di dunia digital tidak hanya terbatas pada konten seksual. AI swarm juga disebut dapat mengancam demokrasi global, menunjukkan bahwa risiko digital semakin kompleks dan multidimensi.
Baca Juga:
Data Komdigi ini menjadi pengingat bahwa AI berbahaya dan konten digital negatif harus diantisipasi dengan regulasi yang ketat dan literasi digital yang kuat bagi generasi muda.





Komentar
Belum ada komentar.