Telset.id, Jakarta – Induk Dunkin’ Donuts dituntut oleh Jaksa Agung New York, Letitia James, gara-gara serangan siber “brute force“. James menuduh perusahaan itu gagal melindungi akun ratusan ribu pelanggan.
James mengatakan, Dunkin’ Brands Group Inc tidak melakukan apa-apa pada 2015 untuk melindungi 19.715 pelanggan yang akunnya menjadi target dalam periode lima hari, setelah mengetahui ternyata masalah dari pengembang aplikasi.
Dilansir Reuters, ia melanjutkan, perusahaan yang berbasis di Canton, Massachusetts tersebut gagal memberi tahu pelanggan yang terkena dampak serangan brute force untuk mengatur ulang password atau membekukan kartu Dunkin’ Donuts.
{Baca juga: Merasa Kasihan, Restoran Ini Kasih Diskon ke Pengguna Huawei}
Seperti dikutip Telset.id, Jumat (27/09/2019), James juga mengatakan, restoran donat ini gagal mengadopsi pengamanan yang sesuai untuk membatasi serangan berikutnya. Padahal, ada laporan dari pelanggan tentang kelanjutan penipuan.
Asal tahu saja, kegagalan itu terjadi pada akhir 2018 ketika lebih dari 300 ribu akun pelanggan diakses dalam serangan baru. Serangan tersebut menyerang akun yang dibuat melalui situs resmi Dunkin’s Donuts atau aplikasi seluler gratis.
{Baca juga: Trump Perintahkan Tentara Cyber Serang Iran, Ada Apa?}
“Dunkin’s Donuts gagal melindungi keamanan pelanggan. Perusahaan malah duduk diam, membiarkan pelanggan terdampak risiko,” jelas James. Sayang, menyoal perkara ini, perusahaan tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Sekadar informasi bahwa gugatan dari James yang diajukan di pengadilan negara bagian New York di Manhattan menuntut denda sipil, restitusi, dan ganti rugi atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen negara dan hukum bisnis. (SN/FHP)
Sumber: Reuters