Rudiantara: Indonesia Terlambat dalam Menerapkan Regulasi IMEI

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id,Jakarta Menkominfo Rudiantara menilai jika Regulasi IMEI harus segera diterapkan. Pasalnya, menurut dia Indonesia termasuk terlambat dalam menerapkan regulasi tersebut jika dibandingkan dengan negara lain.

“Indonesia bukan negara pertama. Bahkan Indonesia itu termasuk yang terlambat. Soalnya negara-negara lain sudah melakukan sejak jauh-jauh hari,” kata Rudiantara di Kantor Kominfo Jakarta, Jumat (02/08/2019).

Rudiantara tidak menjelaskan secara spesifik negara yang dimaksud. Namun dia berandai-andai jika dirinya telah menjabat sebagi Menkominfo sejak 10 tahun lalu mungkin regulasi IMEI sudah akan diterapkan di tanah air. “Untungnya saya menteri tahun ini. Kalo  sejak 2 periode sebelumnya saya udah teken,” tambah Rudiantara.

{Baca juga: Kominfo: Regulasi IMEI Baru Aktif Tahun Depan}

Dalam diskusi yang berjudul “Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusi” Rudiantara mengatakan jika regulasi IMEI dapat membendung peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM) di tanah air. Hasilnya maka tata kelola peredaran ponsel bisa lebih rapih sehingga pemerintah bisa mendapat pendapatan maksimal dari TKDN ataupun pajak.

“Tujuannya agar kita bisa melakukan mitigasi dan membatasi semaksimal mungkin masuknya barang dari luar secara ilegal,” kata Rudiantara.

Selain itu, regulasi IMEI juga membuat ponsel lebih aman. Karena jika pengguna mengalami kehilangan ponsel mereka bisa mengajukan pemblokiran IMEI sehingga ponsel yang dicuri tidak dapat tersambung oleh kartu SIM.

“Jadi masalah orang kehilangan ponsel ya sudah selesai, karena IMEI ponsel harus disesuaikan dengan kartu SIM,” kata Menteri yang akrab dipanggil RA ini lagi.

{Baca juga: Seberapa Ampuh Aturan IMEI Bisa Berantas Ponsel BM?}

Terakhir, Rudiantara mengaku jika Kominfo telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait regulasi IMEI. Dia mengatakan jika Peraturan Menteri (Permen) mengenai Regulasi IMEI bisa diteken di bulan agustus 2019 ini.

“Target kita memanfaatkan momentum 17 Agustus. Nanti ditanggal berapa ya terserah, yang penting semangat kemerdekaan,” tutup Rudiantara. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI