Telset.id, Jakarta – Sebuah RUU otorisasi diperkenalkan pada Jumat (31/1/2020) akhir pekan lalu oleh anggota DPR AS, Kendra Horn. Isinya mendesak NASA untuk menunda penempatan astronot AS kembali ke Bulan sampai 2028.
RUU tersebut digagas untuk meningkatkan rencana jangka panjang badan antariksa tersebut guna misi eksplorasi awak Mars. Horn memperkenalkan Undang-Undang Otorisasi Administrasi Penerbangan dan Antariksa Nasional 2020 dengan anggota lain.
“Tujuan program Bulan ke Mars oleh NASA adalah untuk mendaratkan manusia di Mars secara berkelanjutan secepat mungkin. NASA bakal menjalankan misi awak untuk mengorbit di Mars pada 2033 mendatang,” begitu isi RUU.
{Baca juga: Astronot Terlama di Ruang Angkasa Tak Sabar Pengen Berenang}
Menurut laporan New York Post, seperti dikutip Telset.id, Senin (3/2/2020), program artemis NASA bertujuan untuk mendaratkan astronot AS di Bulan pada 2024 sekaligus membangun keberadaan manusia secara berkelanjutan.
RUU otorisasi yang diperkenalkan minggu lalu juga menyerukan kelanjutan operasi Stasiun Luar Angkasa Internasional dari 2024 hingga setidaknya 2028. RUU juga membahas pembangunan Stasiun Luar Angkasa Gateway.
{Baca juga: Hebat! Antariksa India Kirim Robot Humanoid ke Luar Angkasa}
“Undang-Undang Otorisasi NASA 2020 mendukung tujuan penjelajahan luar angkasa untuk kembali ke Bulan dan melanjutkan ke Mars sambil mempertahankan proyek ilmu pengetahuan dan aeronautika lainnya,” kata Horn.
Tahun lalu, NASA mengungkapkan rincian visi untuk Artemis Moon Lander yang akan mengembalikan astronot AS ke permukaan Bulan. NASA mencari proposal dari industri untuk pengembangan pendarat tersebut.
Bicara soal astronot NASA yang dikirim ke Bulan. Sebelumnya salah seorang diantaranya didiagnosis mengalami penggumpalan darah setelah berada di ruang angkasa selama dua bulan. Mengingat tim dokter yang ada di TKP saat itu tidak tak kuasa untuk menangani kasus ini, NASA pun terpaksa mengirim dokter dari Bumi untuk membantu menangani pasien.
Peristiwa tersebut mengundang pertanyaan. Sebab, seluruh astronot yang dikirim ke Stasiun Luar Angkasa Internasional wajib prima. [SN/IF]