šŸ“‘ Daftar Isi

Ilustrasi registrasi SIM card baru menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition oleh Telkomsel

Registrasi SIM Card Biometrik Wajib Rekam Wajah Mulai 1 Juli 2026

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
ā±ļø3 menit membaca
Bagikan:
  • Aturan registrasi SIM card baru dengan verifikasi wajah (face recognition) mulai berlaku 1 Juli 2026
  • Kebijakan dari Komdigi menggantikan sistem registrasi berbasis NIK dan KK
  • Hanya berlaku untuk nomor HP baru, pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang
  • Proses aktivasi diklaim hanya butuh sekitar satu menit
  • Sudah diuji coba dengan lebih dari 1,7 juta registrasi
  • Ditujukan untuk menekan penipuan digital dan penyalahgunaan identitas palsu
  • Batasan nomor tetap sama: 3 nomor per operator, total 9 nomor
  • Pengguna di bawah umur bisa menggunakan data orangtua atau wali
  • Data biometrik disimpan di Dukcapil, bukan di Komdigi atau operator

Telset.id – Mulai 1 Juli 2026, seluruh masyarakat yang membeli nomor HP baru wajib melakukan registrasi menggunakan verifikasi wajah atau face recognition. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan akan menggantikan sistem registrasi berbasis NIK dan KK yang dinilai masih rentan disalahgunakan.

Aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menutup celah keamanan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku penipuan digital. Dengan menghubungkan setiap nomor baru pada identitas biometrik pengguna yang tervalidasi, diharapkan praktik penggunaan identitas palsu dalam registrasi SIM card dapat dihentikan secara efektif.

Sistem Baru untuk Registrasi Nomor HP

Pemerintah memastikan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2026. Sebelumnya, sistem ini telah melalui tahap uji coba bersama operator seluler sejak awal tahun ini. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan data dan transaksi digital di Indonesia.

Regulasi ini ditujukan untuk masyarakat yang membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data identitas yang telah terdaftar dalam sistem kependudukan pemerintah. Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi nomor yang sudah aktif sebelumnya, sehingga pelanggan eksisting tidak perlu melakukan pemindaian wajah ulang.

Proses Aktivasi Cepat dan Mudah

Pemerintah menyebut proses registrasi biometrik dirancang cepat dan sederhana. Pengguna hanya perlu melakukan pemindaian wajah melalui sistem yang disediakan operator, kemudian data akan diverifikasi secara otomatis. Proses aktivasi nomor diklaim dapat selesai dalam waktu sekitar satu menit apabila data pengguna valid dan sesuai.

Sebelum diberlakukan secara nasional, sistem registrasi biometrik telah diuji coba dalam skala besar. Komdigi menyebut lebih dari 1,7 juta registrasi telah dilakukan selama masa pengujian untuk memastikan akurasi dan kesiapan infrastruktur operator seluler. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan sistem baru ini.

Target Menekan Penipuan Digital

Penerapan face recognition dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah penggunaan identitas palsu dalam registrasi nomor seluler. Selama ini, banyak kasus penipuan digital memanfaatkan kartu SIM yang terdaftar menggunakan data orang lain atau identitas fiktif. Dengan verifikasi biometrik, setiap nomor baru akan terhubung langsung dengan identitas pengguna yang tervalidasi.

Seperti aturan sebelumnya, tidak ada perubahan batasan nomor HP. Masyarakat dapat mendaftarkan tiga nomor seluler untuk operator seluler yang sama. Sedangkan untuk keseluruhan totalnya ada sembilan nomor, sesuai dengan jumlah operator seluler yang beroperasi saat ini, yakni Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Hal ini memastikan bahwa kebijakan baru tidak membatasi akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.

Registrasi untuk Pengguna di Bawah Umur

Komdigi mengatakan registrasi untuk pengguna yang di bawah umur atau belum memiliki identitas pribadi seperti KTP, maka dapat menggunakan data dari orangtua atau wali. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi keluarga yang ingin mendaftarkan nomor seluler untuk anak-anak mereka tanpa harus menunggu kepemilikan KTP.

Terkait data biometrik, Komdigi memastikan bahwa data tersebut tidak disimpan di Kementerian Komdigi maupun operator seluler. Data biometrik disimpan di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. Hal ini untuk menjamin keamanan dan privasi data pengguna agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kebijakan ini menjadi langkah maju dalam pengamanan identitas digital di Indonesia. Dengan sistem yang lebih ketat, diharapkan angka penipuan Fitur Terbaru dan kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat diimbau untuk segera memahami prosedur baru ini agar tidak mengalami kesulitan saat membeli nomor HP baru setelah 1 Juli 2026.

Implikasi dari kebijakan ini cukup jelas: setiap nomor baru yang beredar di Indonesia akan memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan identitas asli penggunanya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang selama ini bersembunyi di balik identitas palsu. Meskipun demikian, tantangan terbesar ada pada kesiapan infrastruktur operator dan kesadaran masyarakat untuk mengikuti prosedur baru ini. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan dukungan teknis dari seluruh pemangku kepentingan.

Komentar

Belum ada komentar.