Telset.id, Jakarta – Sidang perdana kasus penjualan ponsel BM (black market) dengan tersangka Putra Siregar, pemilik toko PS Store, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/08/2020). Pada sidang tersebut, Putra Siregar didakwa melakukan jual beli ponsel BM.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Supaini dalam surat dakwaan pada sidang perdana senin kemarin.
Putra Siregar didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
{Baca juga: Di Depan Deddy Corbuzier, Putra Siregar Bantah Ditangkap Bea Cukai}
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” kata Elly Supaini.
Surat dakwaan juga menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2017 lalu atau saat Putra Siregar baru merintis usaha sebagai pedagang ponsel seluler yang saat ini dikenal sebagai PS Store.
Ketika itu, ia menerima pasokan ponsel dari seseorang bernama Jimmy yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” ujar Elly.
{Baca juga: Profil Putra Siregar, Youtuber Pemilik PS Store di Kasus Ponsel Ilegal}
Ditjen Bea dan Cukai juga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai potensi kasus penjualan dan penimbunan barang ilegal oleh Putra Siregar. Dua petugas Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi toko.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dengan menyocokan secara acak nomor IMEI pada ponsel melalui situs Kemenperin. Dari sana, didapati bahwa IMEI ponsel yang dijual tidak terdaftar dalam database Kemenperin.
“Frengki Tongkoro dan Agus Hatuaon selaku Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone untuk dibawa ke Kanwil DJBC Jakarta untuk diserahkan kepada penyidik dan dilakukan proses hukum,” tambahnya.
Ditjen Bea dan Cukai kemudian menyita 150 unit ponsel BM yang ada di dalam toko PS Store dan ratusan ponsel di dua cabang toko lainnya yang terletak di kawasan Sawangan dan Tangerang Selatan. Mereka kemudian mengalkulasikan kerugian akibat pajak yang tidak dibayarkan terdakwa.
{Baca juga: Kronologi Penangkapan Youtuber Putra Siregar, Bos PS Store}
Secara keseluruhan, Putra Siregar telah merugikan negara sekitar Rp 26,3 juta. Dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp. 11.281.251. (NM/MF)