PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah Blokir Internet Papua

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu.

Pada sidang putusan yang dilakukan secara virtual pada Rabu (03/06/2020), Hakim Ketua Nelvy Christin menyatakan bahwa tergugat 1, Menkominfo Johnny G Plate dan tergugat 2, Presiden Jokowi telah bersalah karena melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan yang melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan,” kata Hakim Nelvy pada sidang putusan yang disiarkan melalui akun Youtube SAFEnet Voice.

{Baca juga: DPR Kritik Kebijakan Pembatasan Internet di Papua}

Adapun tiga pelanggaran hukum yang dimaksud. Pertama, pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 – 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan dan/atau data pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai setidak-tidaknya 4 September 2019 hingga pukul 23.00 WIT.

Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua yaitu kota dan kabupaten Jayapura, kabupaten Mimika, kabupaten Jayawijaya, dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat yakni kota Manokwari dan kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.

Untuk itu, Hakim Nelvy menyatakan kalau tergugat 1 dan tergugat 2 harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat. Kemudian, Presiden Jokowi Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate harus tanggung renteng di media cetak nasional yakni Koran Tempo, The Jakarta Post seluas 1/6 halaman dari di koran tersebut.

Mereka juga harus meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi yakni Metro TV, RCTI, SCTV, TV One, Trans TV, dan Kompas TV maksimal 1 bulan setelah putusan, serta 3 radio yaitu Elshinta, KBR, dan RRI selama 1 minggu dengan redaksi tertentu.

“Dengan redaksi sebagai berikut, kami meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional yakni Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas seluas 1/6 halaman,” kata Hakim Nelvy.

{Baca juga: Kominfo Buka Seluruh Layanan Internet di Papua Barat}

Terakhir, Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu. Perlu diketahui, gugatan ini diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNET). (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI