PSBB Jakarta akan Diterapkan, Gojek Masih Tunggu Arahan

Telset.id, Jakarta – Gojek menunggu arahan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai operasional layanan Gojek selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Gojek siap berkoordinasi dengan pemerintah mengenai aturan PSBB Jakarta.

Melalui keterangan resmi pada Kamis (10/09/2020), Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan jika secara umum Gojek siap menaati peraturan dari pemerintah pusat dan daerah mengenai pandemi Covid-19.

“Gojek selalu siap untuk menaati peraturan pemerintah pusat dan daerah,” kata Nila.

Khusus mengenai aturan PSBB Jakarta, hingga saat ini Gojek masih menunggu implementasi aturan dari Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai operasional layanan mereka.

{Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Netizen “Ribut” Soal PSBB Jakarta}

“Saat ini, kami masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang,” tambah Nila.

Terakhir Gojek akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI mengenai aturan PSBB yang akan dimulai minggu depan. Nila mengatakan jika Gojek siap untuk mendukung pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” tutup Nila.

{Baca juga: Pemprov Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Begini Tanggapan Netizen}

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai tanggal 14 September 2020.  Melalui konferensi pers pada Rabu (9/9/2020), Gubernur Anies Baswedan menarik “Rem Darurat” dengan menerapkan PSBB di Jakarta.

“Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore disimpulkan kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu,” kata Anies.

PSBB September ini adalah PSBB kedua yang dilakukan di Jakarta. Sebelumnya pada April 2020, PSBB dilakukan dan ketika itu layanan transportasi ojek online (ojol) dari Gojek maupun Grab tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

{Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ojol Dilarang Membawa Penumpang}

Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 yang terjadi antar penumpang dan mitra Gojek atau Grab. Pada PSBB kedua ini, pemerintah juga melakukan pembatasan pada layanan transportasi.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Anies Baswedan mengenai nasib layanan ojek online baik dari Gojek maupun Grab. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI