Prancis Ancam Penjarakan Pengguna Sepeda Listrik Modifikasi

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta Prancis baru saja memperkenalkan undang-undang yang melarang modifikasi kecepatan sepeda listrik atau e-bike. Kalau ada yang melanggar, pemerintah akan mendenda senilai USD 34.000 atau sekitar Rp 500 juta serta satu tahun penjara.

Tak hanya itu, pelanggar bakal terkena pencabutan SIM sampai tiga tahun. Menurut Engadget, seperti dikutip Telset.id, Jumat (13/03/2020), regulasi itu dikenal dengan ketetapan hukum Prancis L317-1. Aturan juga berlaku untuk importir, distributor, dan diler.

Dilaporkan Electrek, kecepatan sepeda listrik atau e-bike wajib tunduk kepada regulasi di seluruh Uni Eropa. Namun demikian, batas kecepatan tertinggi untuk tenaga e-bike standar di Prancis adalah 25 kilometer per jam atau relatif lambat dibanding sepeda kayuh biasa.

{Baca juga: Ford Bikin Jaket Emoji “Rambu” Buat Pesepeda}

Karenanya, tidak mengherankan kalau para pengendara kemudian memodifikasi kecepatan sepeda listrik, baik dengan mengubah pengaturan tampilan atau membuat perubahan di perangkat keras. Biasanya, mereka menambahkan sensor kecepatan di sepeda mereka.

Sejatinya, sepeda ini hadir dengan dua pengaturan untuk pasar Eropa dan Amerika Serikat. Karena peraturan AS mengizinkan kecepatan hingga 32 kilometer per jam, bukan hal yang aneh bagi pengendara Eropa untuk mengubah pengaturan demi tenaga ekstra.

{Baca juga: Duh! Google Kemalingan 250 Sepeda Setiap Minggu}

Sepeda listrik cukup populer di Prancis, tetapi pengendara tidak selalu menggunakan helm. Artinya, jika sepeda dimodifikasi supaya bisa berkecepatan tinggi, kecelakaan tak terelakkan dan biasanya mengakibatkan si pengendara menderita luka-luka parah.

E-bike dan skuter juga berbahaya bagi pejalan kaki. Itulah sebabnya kecepatan tinggi yang memungkinkan untuk sepeda akan menambah jumlah kasus kecelakaan, yang tak hanya berujung kepada luka-luka, tetapi juga kemungkinan kematian. (SN/MF)

SourceEngadget

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI