PP 71 2019 akan Tingkatkan Kualitas Data Center Lokal

Telset.id, Jakarta – Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dinilai dapat meningkatkan kualitas layanan Data Center Lokal. Hal ini karena pemain lokal bisa belajar banyak dari layanan data center luar negeri.

Perlu diketahui jika dalam PP Nomor 71 2019 pasal 21 mengizinkan data untuk ditaruh di luar wilayah Indonesia. Pasal tersebut menjadi kontroversial karena dinilai akan mematikan layanan data center di Indonesia.

Tetapi pendapat itu dibantah oleh pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. Dia mengajak pasar melihat secara jernih pasal tersebut.

Dengan kedatangan layanan data center asing di Indonesia, justru membuat pemain lokal bisa mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas layanannya. Alfons mengibaratkannya dengan tenaga programmer asing.

“Ibarat mendatangkan programmer luar jadi membuat programmer lokal tambah saingan. Tetapi dalam jangka panjang programmer lokal akan bisa belajar dan menyerap ilmunya dan akan berdampak positif bagi para pemain lokal,” tutur Alfons saat dihubungi Tim Telset.id pada Rabu (06/11/2019).

{Baca juga: DPR Pertanyakan Komitmen Jokowi Soal Data Center}

Selama ini, kualitas layanan Data Center di Indonesia sebenarnya sudah sangat baik. Namun tidak ada persaingan antara pemain lokal dan luar negeri, sehingga layanan Data Center seperti cloud tidak berkembang di Tanah Air.

“Tergantung sudut pandangnya, jelas membuka persaingan antara data center lokal dengan asing. Tetapi dari sisi lain juga kalau diproteksi terus malah perkembangan cloud Indonesia yang akan jadi terhambat,” ujarnya.

Alfons juga menanggapi terkait kekhawatiran masyarakat soal apakah aman menggunakan Data Center dari luar negeri. Kekhawatiran tersebut dinilai tidak relevan karena kualitas keamanan data bukan dinilai dari lokasi penyimpanannya.

{Baca juga: Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas}

“Soal keamanan data itu tidak tergantung dimana dia ditempatkan. Tetapi bergantung pada administratornya, apakah bisa mengamankan data dan server yang dikelolanya dengan baik. Asalkan dilindungi dengan baik, data bisa ditempatkan dimana saja,” tutup Alfons. [NM/HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI