Telset.id, Jakarta – Departemen Pertahanan AS atau Pentagon meminta izin kepada pengadilan untuk mempertimbangkan kembali keputusan memberikan kontrak komputasi awan senilai USD 10 miliar atau sekiara Rp 137 triliun kepada Microsoft.
Bulan lalu, seorang hakim AS mengabulkan permintaan Amazon untuk sementara waktu menghentikan kesepakatan kontrak komputasi awan antara Pentagon dan Microsoft. Amazon menyebut bahwa proyek itu ada campur tangan Presiden AS, Donald Trump.
{Baca juga: Kesepakatan Cloud Pentagon-Microsoft Disetop, Amazon Senang?}
Dikutip Telset.id dari Reuters, Minggu (15/3/2020), pengacara untuk pemerintah AS telah meminta hakim federal untuk memberi Pentagon waktu 120 hari guna mempertimbangkan kembali aspek-aspek tertentu dari keputusan pemberian proyek komputasi awan ke Microsoft.
“Departemen Pertahanan AS tidak bermaksud untuk melakukan diskusi dengan pihak pemberi penawaran atau menerima revisi proposal sehubungan dengan segala aspek permintaan selain skenario harga,” demikian kata pengacara pemerintah AS dalam sebuah arsip.
Pentagon juga mengatakan ingin mengevaluasi kembali bagian-bagian dari proposal harga para penawar dan pasar online. “Kami senang Departemen Pertahanan AS mengakui masalah substansial yang memengaruhi keputusan proyek JEDI. Tindakan korektif memang diperlukan,” ujar juru bicara unit komputasi awan Amazon dalam sebuah pernyataan melalui email.
Perusahaan milik Jeff Bezos tersebut menuduh Trump telah mengerahkan tekanan yang tidak tepat dan bias yang mengakibatkan Departemen Pertahanan AS memberikan kontrak Joint Cloud Infrastructure Infrastructure atau JEDI senilai seitar Rp 137 triliun kepada Microsoft.
{Baca juga: Microsoft dan Amazon ‘Rebutan’ Kontrak Cloud Computing Pentagon}
Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, sebelumnya membantah ada bias dalam pemberian proyek itu kepada Microsoft. Ia mengatakan bahwa Pentagon membuat pilihan untuk pemenang tender secara adil. Ia menegaskan, Departemen Pertahanan AS tak terpengaruh eksternal. [SN/HBS]