Pengadilan Menangkan Qualcomm, iPhone Dilarang di China

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Produsen chip asal AS, Qualcomm mengaku telah memenangkan gugatan di pengadilan Tiongkok, menyebabkan keluarnya larangan terhadap peredaran beberapa ponsel Apple di China. Perseteruan antara dua raksasa teknologi ini bermula dari sengketa paten yang sudah berjalan lama.

Qualcomm mengatakan pada Senin bahwa Pengadilan Menengah Rakyat Fuzhou di Tiongkok telah memberikan perintah awal yang memerintahkan empat anak perusahaan Apple untuk menghentikan penjualan dan impor iPhone.

Tidak jelas larangan tersebut mencakup apa saja. Pasalnya, sementara Qualcomm mengatakan larangan itu berimbas pada iPhone 6S hingga X, Apple mengatakan sebaliknya. Semua model iPhone disebut perusahaan asal Cupertino, AS itu tetap tersedia untuk pelanggan di China.

{Baca juga: Apple Tendang Qualcomm Demi Intel?}

Sengketa kedua perusahaan ini mencakup dua paten Qualcomm yang memungkinkan konsumen memformat foto dan mengelola aplikasi ponsel menggunakan layar sentuh. Apple mengatakan akan melawan balik Qualcomm di pengadilan.

China sendiri tidak menjadi satu-satunya negara dimana Apple dan Qualcomm bersengketa. Sebelumnya, kedua perusahaan juga berjibaku di pengadilan Munich, Jerman lantaran hal serupa. Kala itu, Apple keluar sebagai pemenang, dengan pengadilan menyatakan bahwa iPhone 7 dan iPhone 7 Plus milik Apple tak melanggar paten Qualcomm EP1199750.

{Baca juga: Dicerai Apple, Pemasukan Qualcomm Anjlok}

Saat ini, masih ada beberapa kasus sengketa antara Apple dan Qualcomm yang tengah dalam proses di pengadilan.

Apple pertama kali menuntut Qualcomm pada Januari 2017. Sejak saat itu, Apple dan Qualcomm saling tuntut, khususnya terkait paten. Uniknya, Qualcomm dan Apple adalah mantan mitra dalam hal pengadaan chip.

 

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI