Telset.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan perusahaan fintech KoinWorks. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan adalah pengurus PT LAT, perusahaan pemilik platform fintech KoinWorks. Mereka diduga memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi dalam pengajuan kredit ke sebuah bank persero. Aksi ini mengakibatkan pencairan kredit senilai Rp 600 miliar.
Dikutip dari CNBC, salah satu pendiri KoinWorks, Benedicto Haryono, merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut pada periode 2015 hingga 2022. Ia diduga terlibat dalam skema manipulasi yang merugikan negara.
Penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2026, untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Penyidik terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menyita aset dan memeriksa saksi serta ahli. Pendalaman juga dilakukan terhadap keterlibatan karyawan bank dan nasabah dalam memanipulasi pengajuan kredit.
Menanggapi kasus ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyatakan OJK menghormati dan mendukung proses penegakan hukum. OJK juga mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).






Komentar
Belum ada komentar.