JAKARTA – Kasus “pencurian pulsa” berkedok langganan konten kembali mengemuka. Tahun lalu tekniknya menggunakan link website yang dikirim via SMS. Kemudian lewat iklan yang ada di situs situs dewasa. Dan kini mereka “menjebak” melalui tayangan iklan yang muncul di beragam jenis situs, tanpa sepengetahuan pemilik situs.
Hal tersebut dimungkinkan setelah beberapa operator seluler membuat “layanan” yang bisa secara “paksa” menampilkan iklan di halaman web yang diakses melalui jaringan mereka. Anda yang menggunakan operator tertentu, mungkin pernah melihat iklan popup yang muncul di bagian bawah, atas, tengah atau bahkan saat kali pertama membuka halaman sebuah web.
Sebagai informasi, iklan pop-up yang disertai tombol close tersebut bukan iklan dari web tersebut, tapi iklan yang dimunculkan oleh operator seluler. Dan ini tidak hanya merugikan pemilik web, tapi juga pembaca, karena ada iklan Content Provider yang akan memotong pulsa jika iklan tersebut di klik. Justifikasinya, Anda dianggap setuju berlangganan konten tertentu lantaran meng-klik iklan, sengaja ataupun tidak sengaja.
Dari beberapa percobaan yang dilakukan dengan meng-klik iklan content provider yang muncul di halaman bawah web. Hasilnya lumayan mengejutkan. Saat di klik (dua iklan berbeda), pulsa dengan cepatnya terpotong Rp 6.600 dan Rp 5.000. Setelah itu, pengguna menerima SMS yang menyebutkan bahwa mereka telah berlangganan konten dan bisa di download dengan meng klik link yang mereka berikan.
Modus pencurian pulsa melalui jebakan iklan perlu untuk diwaspadai. Terutama untuk iklan yang tampil tanpa sepengetahuan pemilik situs yang tidak hanya berdampak pada reputasi situs tapi juga bisa merugikan orang banyak.
Dalam konteks ini, operator sepatutnya bertanggung jawab untuk memastikan pelanggannya agar tidak dirugikan oleh para CP nakal. Jangan sampai kasus pencurian pulsa atau yang terkenal dengan “Black Oktober” di tahun 2011 lalu terulang dan mematikan industri konten secara keseluruhan.