JAKARTA – Untuk mempercepat penataan pita frekuensi radio 1800 MHz, Menkominfo Rudiantara telah menandatangani surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz. Rencananya penataan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menkominfo pada 13 Februari 2015 itu dimaksudkan agar kebijakan menata industri telekomunikasi menuju kondisi industri yang sehat dan ideal. Selain itu juga agar dapat mempercepat persiapan langkah-langkah korporasi bagi para penyelenggara telekomunikasi.
Dalam keterangan di situs resmi Kominfo disebutkan, bahwa penataan ini didasarkan pada hasil kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi sebagai berikut:
Para penyelenggara telekomunikasi pada pita frekuensi radio 1800 MHz diminta agar menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam menjamin implementasi penataan pita frekuensi radio 1800 MHz.
Diharapkan juga agar penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015 termasuk dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia.
Disamping itu agar para penyelenggara telekomunikasi mengadakan pertemuan perencanaan bersama (join planning session) dengan penyelenggara lain serta dengan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI termasuk pembahasan mekanisme dan jadwal migrasi yang berbasiskan wilayah (cluster).
Hal itu dimaksudkan agar mempertimbangkan tetap terjaganya layanan kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen) dan melaksanakan sosialisasi penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz secara utuh kepada konsumen, bersama-sama dengan Kominfo.
Penataan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz. Penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional diselesaikan pada bulan Desember 2015.
“Dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period (menyambut hari raya Idul Fitri),” tulis keterangan yang telsetNews kutip dari situs resmi Kominfo, Sabtu (14/2/2015).
Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.[HBS]