Telset.id, Jakarta – Mantan CEO Nissan, Carlos Ghosn, dituduh melakukan pelanggaran kepercayaan. Ia pun menghadapi tuduhan atas kerugian pribadi senilai 1,85 miliar yen atau sekitar Rp 243 miliar yang dialihkan kepada Nissan pada 2008.
Dakwaan itu menambah panjang tuduhan lain terhadap Ghosn yang ditangkap pada 19 November 2018. Akibatnya, seperti diberitakan Reuters, otoritas Tokyo memperpanjang masa penahanan Carlos Ghosn selama 10 hari hingga 11 Januari 2019 mendatang.
Dikutip Telset.id, Rabu (02/01/2019), dakwaan baru jaksa Tokyo terhadap Ghosn terkuak lewat penggunaan dana perusahaan untuk membayar seorang pengusaha Arab Saudi yang telah membantunya keluar dari kesulitan keuangan.
{Baca juga: Carlos Ghosn Dibui, Nissan Tunda Luncurkan Mobil Baru}
Karena kasus baru tersebut, keputusan untuk kembali menangkap Ghosn atas dakwaan baru ditetapkan pada Selasa (25/12/2018). Kala itu, eksekutif Nissan, Greg Kelly, akan dibebaskan dengan jaminan sebesar 70 juta yen atau Rp 9,2 miliar.
Jaksa telah menangkap Ghosn untuk kali ketiga pada Jumat (21/12/2018). Jaksa menuduh Ghosn telah melanggar kepercayaan. Hal tersebut diperparah dengan perbuatannya membebankan kerugian investasi pribadi kepada Nissan.
{Baca juga: Alih-alih Bebas, Carlos Ghosn Malah Kena Dakwaan Baru}
Kasus yang melibatkan Ghosn dan Kelly telah mengguncang Nissan sebagai produsen otomotif global. Mitsubishi dan Renault, yang menjadi perusahaan aliansi, ikut merasakan kasus Ghosn. Namun, hanya Renault mempertahankan Ghosn.
Dewan direksi Renault memutuskan mempertahankan Ghosn sebagai Chief Executive Officer di perusahaan. Produsen asal Prancis itu mengatakan, dari hasil peninjauan internal, paket pendapatan Ghosn legal berdasarkan hukum Prancis. (SN/FHP)