Telset.id, Jakarta – Jelang diberlakukannya aturan blokir ponsel black market (BM) pada 18 April mendatang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana kembali melakukan uji coba blokir ponsel BM pada bulan Maret mendatang dengan bantuan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).
“Pada akhir Maret, uji coba (blokir ponsel BM) akan dilakukan memakai SIBINA,” kata Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said.
Akbar mengatakan, uji coba ini merupakan tindak lanjut dari uji coba serupa yang dilakukan pada minggu lalu. Di uji coba yang dilakukan pada 17 dan 18 Februari lalu, pemerintah melakukan blokir ponsel black market berdasarkan data IMEI milik operator saja.
{Baca juga: Sah! Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku 18 April Mendatang}
Tapi nanti pada akhir Maret mendatang, pemblokiran akan dilakukan berdasarkan data IMEI yang berada di SIBINA.
“Ini masih banyak uji tahap keseluruhan sistem. Kemarin data dari operator dan nantinya dari SIBINA,” tambah Akbar.
Sayang, saat disinggung soal hasil uji coba blokir ponsel BM berdasarkan nomor IMEI yang dilakukan sebelumnya, ia enggan menjelaskannya. AKbar hanya mengatakan bahwa uji coba sebelumnya untuk menguji skema blacklist dan whitelist saja.
{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}
“Kemarin itu untuk mencoba merumuskan bagaimana realisasi skenario pemblokiran,” tutur Akbar.
Diberitakan sebelumnya, Kominfo bersama operator seluler melakukan uji coba blokir ponsel BM lewat IMEI selama 2 hari. Uji coba tersebut dilakukan pada Senin (17/02) dan Selasa (18/02).
{Baca juga: Kominfo Mulai Uji Coba Blokir Ponsel BM via IMEI}
Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, uji coba blokir ponsel BM lewat IMEI dilakukan menggunakan dua mekanisme pemblokiran, yakni mekanisme blacklist atau whitelist. Pada mekanisme blacklist, ponsel yang terdeteksi ilegal atau BM, akan mendapatakan notifikasi jika ponselnya ilegal dan akan diblokir.
“Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya,” ucap Ferdinandus Setu. (NM/MF)